Berang Dituding Pura-Pura Sakit, Potret Detik-Detik Nikita Mirzani Ngamuk di Ruang Sidang Sampai Banting Mikrofon

Nikita Mirzani kembali jalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Senin (19/12). Di sidang kali ini, Dito pun tak bisa hadir lagi dan membuat Nikita kecewa. Bahkan, ia juga semakin jengkel ketika dituduh pura-pura sakit oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saking kesalnya, ia sampai membanting mikrofon usai persidangan. 

Seperti ini detik-detik Nikita Mirzani banting mikrofon di ruang persidangan. 

Foto 1 dari 8
©youtube.com/Cumicumi

Berawal dari ketidakhadiran Dito Mahendra di sidang lanjutan ini, darah Nikita Mirzani pun mendidih. Kecewa dan kesal pun ia rasakan saat itu. 

Foto 2 dari 8
©youtube.com/Cumicumi

Tak bisa menahan kemarahannya, wanita yang akrab disapa Nyai ini berdiri sambil membanting mikrofon yang ada di depannya. 

Foto 3 dari 8
©youtube.com/Cumicumi

Selain kesal karena Dito Mahendra tak datang ke pengadilan, ibu 3 anak ini berang karena dituduh pura-pura sakit oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Foto 4 dari 8
©youtube.com/Cumicumi

Kemarahannya ini pun sampai membuat Nikita Mirzani harus dikawal oleh lima petugas. Suasana pun terlihat semakin memanas. 

Foto 5 dari 8
©youtube.com/Cumicumi

Nikita Mirzani mengungkapkan kekesalannya kepada JPU karena ia merasa dipersulit untuk mengobati penyakitnya. Hakim pun sempat mengingatkan JPU untuk memberikan izin. 

Foto 6 dari 8
©youtube.com/Cumicumi

Tak hanya membanting mikrofon, Nikita juga melemparkan map yang berisi berkas-berkas pengadilan ke meja JPU. Terlihat ketegangan di dalam ruang sidang. 

Foto 7 dari 8
©youtube.com/Cumicumi

Meskipun Dito Mahendra tak hadir, sidang pun tetap dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Nantinya sidang akan dilanjutkan pada tanggal 28 Desember 2022. 

Foto 8 dari 8
©youtube.com/Cumicumi

Usai sidang, Nikita Mirzani keluar dan menemui para awak media yang sudah menunggunya. Di situ, ia masih terlihat kesal karena dituding pura-pura sakit oleh JPU. 

Read More

Load More