Digugat R yang Mengaku Saudara Kandung Sebesar 34 Miliar Karena Tak Biayai Berobat, Seperti Ini 8 Potret Kenangan Tamara Bleszynski Dengan Sang Ayah

Lama menghilang dari panggung hiburan Tanah Air, Tamara Bleszynski hadir dengan kabar kurang mengenakan. Perempuan berusia 48 tahun itu digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti apa berita selengkapnya? Simak di sini.

Foto 1 dari 8
Instagram @tamarableszynskiofficial

Usut punya usut, yang menggugat ibu dua anak itu pada 18 Januari 2023 itu adalah Ryszard Bleszynski. Pria bernama belakang sama itu mengaku saudara kandung Tamara. 

Foto 2 dari 8
Instagram @tamarableszynskiofficial

Tamara Bleszynski digugat Ryszard gara-gara belum membayar pengobatan ayahnya, Zbigniew Bleszynski. Disebut kuasa hukum Ryszard, kliennya dan Tamara punya perjanjian terkait pembiayaan ayahnya tersebut. Tamara kemudian digugat senilai Rp 34 miliar.

Foto 3 dari 8
Instagram @tamarableszynskiofficial

Lewat kuasa hukumnya, Ryszard mengutarakan latar belakang gugatannya. Ini bermula dari biaya berobat ayah mereka yang mencapai USD 130 ribu. Pada 2001, mereka sepakat biaya itu akan ditanggung berdua oleh Tamara dan Ryszard Bleszynski.

Foto 4 dari 8
Instagram @tamarableszynskiofficial

Ditambahkan oleh kuasa hukum Ryszard. Tahun demi tahun berlalu, kesepakatan itu tidak dijalani Tamara Bleszynski. Sehingga Ryszard menggugat Tamara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Foto 5 dari 8
Instagram @tamarableszynskiofficial

Menanggapi gugatan itu, Tamara Bleszynski melalui pengacaranya, Djohansyah, mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.

Foto 6 dari 8
Instagram @tamarableszynskiofficial

"Klien kami, Tamara, belum mendapat pemberitahuan yang resmi dan patut terkait perihal gugatan tersebut, jadi kami belum bisa komentar lebih jauh. Terima kasih," ujarnya dilansir detikcom, Kamis (26/1/2026).

Foto 7 dari 8
Instagram @tamarableszynskiofficial

Untuk persidangan sendiri, gugatan wanprestasi Ryszard Bleszynski pada Tamara Bleszynski digelar pada 8 Februari 2023. "Sidang pertama itu kan menyangkut soal kehadiran para pihak," kata Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Foto 8 dari 8
Instagram @tamarableszynskiofficial

"Nanti siapa yang hadir oleh majelis hakim dicek kehadirannya. Kalau kedua belah pihak hadir, tentu akan dilanjutkan dengan proses mediasi. Tapi kalau misalkan salah satu pihak tidak hadir, akan dipanggil ulang," tutup Djuyamto.

Read More

Load More