Doktif Bongkar Harga Modal Produk Reza Gladys di Sidang Nikita Mirzani
© KapanLagi.com/Budy Santoso
Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali memanas dalam persidangan kasus yang menjerat Nikita Mirzani, Kamis (14/8/2025). Kali ini, sorotan tertuju pada kesaksian Dokter Samira, atau yang lebih dikenal sebagai Doktif, yang membongkar fakta mengejutkan di hadapan majelis hakim.
Kehadiran Doktif sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU ini menjadi momen yang ditunggu-tunggu. Dalam kesaksiannya, ia membeberkan alasan utama di balik ulasannya terhadap produk kecantikan milik pelapor, Reza Gladys, yang menjadi pangkal persoalan.
Baca berita lain tentang Nikita Mirzani di Liputan6.com, yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
Menjawab pertanyaan dari pihak Nikita Mirzani, Doktif dengan lugas mengungkap adanya dugaan praktik penjualan yang tidak wajar.
Ia mengklaim mengetahui harga modal produksi yang sangat jauh dari harga jual produk tersebut di pasaran.
"Karena saya tahu itu modalnya hanya Rp 70 ribu tetapi dijual dengan harga Rp 1,5 juta dengan menjual nama dokter," kata Doktif dalam persidangan.
Praktik inilah yang menurut Doktif telah membuatnya sangat kecewa. Ia merasa bahwa tindakan yang dilakukan oleh Reza Gladys dan Attaubah Mufid telah menodai citra dan kehormatan profesi kedokteran yang ia junjung tinggi. "Dan itu sangat mencoreng profesi dokter," tegasnya.
Lebih lanjut, Doktif mengungkapkan bahwa ia sebenarnya telah memberikan peringatan sebelumnya. Namun, alih-alih menarik produk yang bermasalah, pihak seberang justru memintanya untuk mengubah ulasan dengan data laboratorium yang baru.
Permintaan tersebut ditolaknya mentah-mentah. Baginya, ada prinsip yang lebih penting untuk ditegakkan, yakni kejujuran dan keselamatan konsumen, serta menjaga marwah profesi dokter agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial semata.
"Tetapi di situ saya menolak. Permintaan saya hanya satu, jadilah dokter yang benar, berhenti melakukan flexing, tarik produk kamu yang busuk, tarik kembali produk kamu dan jual kembali dengan harga yang masuk akal dan tidak merugikan masyarakat," papar Doktif.