Fachri Albar Divonis Rehabilitasi dan Diprediksi Bebas Bulan Depan

Update terbaru datang dari babak akhir kasus narkotika yang menjerat aktor Fachri Albar. Mantan suami Renata Kusmanto ini dipastikan lolos dari ancaman hukuman penjara setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi pada Rabu (3/9/2025).

Putusan ini disambut dengan penuh syukur oleh tim kuasa hukum Fachri. Fitria, selaku pengacara, menyatakan bahwa vonis tersebut merupakan hasil yang sangat mereka harapkan demi kesembuhan kliennya.

"Ya syukur kepada Tuhan ya sampai detik ini kami sudah melewati beberapa fase terutama klien kami Fachri Albar hingga diputus hari ini," kata Fitria usai sidang.

Baca berita lain tentang Fachri Albar di Liputan6.com, yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?

Foto 1 dari 7
© KapanLagi.com/Budy Santoso

Menurut tim kuasa hukum, sejak awal tujuan utama mereka adalah agar putra musisi legendaris Ahmad Albar ini bisa pulih total dari ketergantungan, bukan sekadar menjalani hukuman. "Memang sesuai keinginan kami semua supaya pak Fahcri bisa sembuh," ucapnya.

Foto 2 dari 7
© KapanLagi.com/Budy Santoso

Menariknya, vonis enam bulan ini akan dipotong masa tahanan yang sudah dijalani Fachri sejak ditangkap pada April 2025 lalu. Dengan perhitungan tersebut, Fitria memprediksi bahwa kliennya bisa menghirup udara bebas dalam waktu sangat dekat.

Foto 3 dari 7
© KapanLagi.com/Budy Santoso

"Jadi penerapan hukumannya semenjak dia ditahan di Polres Metro Jakarta Barat hingga ke Panti rehabilitasi. Kemungkinan bulan depan atau Oktober nanti sudah bebas," jelasnya.

Foto 4 dari 7
© KapanLagi.com/Budy Santoso

Vonis ringan ini tak lepas dari beberapa pertimbangan krusial dari majelis hakim. Meskipun statusnya sebagai figur publik menjadi hal yang memberatkan, ada faktor lain yang menjadi "penyelamat" bagi aktor berusia 44 tahun tersebut.

Foto 5 dari 7
© KapanLagi.com/Budy Santoso

Sikap kooperatif, pengakuan kesalahan, dan perannya sebagai tulang punggung keluarga menjadi pertimbangan yang sangat meringankan hukumannya.

Foto 6 dari 7
© KapanLagi.com/Budy Santoso

"Yang memberatkan karena dia figur publik. Tapi yang meringankan ya dia mengakui kesalahan dan juga tulang punggung keluarga," ujar Fitria.

Foto 7 dari 7
© KapanLagi.com/Budy Santoso

Vonis ini terasa sangat ringan jika mengingat saat penangkapannya, polisi menemukan sejumlah besar barang bukti mulai dari sabu, ganja, kokain, hingga puluhan butir pil psikotropika. Fachri sempat dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Read More

Load More