Fakta Baru Terungkap di Sidang, Vadel Badjideh Disebut Pesan Obat Aborsi untuk Loly
KapanLagi.com/Budy Santoso
Sebuah fakta baru yang cukup mengejutkan terungkap dari persidangan kasus Vadel Badjideh. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, membeberkan salah satu kesaksian kunci yang menyebut bahwa Vadel merupakan orang yang memesan obat terlarang untuk putri Nikita, Loly.
Awalnya, Fahmi mengaku enggan membuka detail kesaksian ini ke ranah publik. Namun, ia merasa perlu angkat bicara setelah pihak Vadel dinilai seringkali membagikan informasi persidangan versi sepihak melalui media sosial. Berikut selengkapnya.
"Yang jadi persoalan terungkap di fakta persidangan, bahwa obat itu adalah dipesan oleh seseorang yang menjadi terdakwa. Ya, itu adalah hasil dari persidangan," kata Fahmi di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).
"Sebetulnya saya tidak mau mengungkap, tapi oleh karena selalu dari pihak mereka menyampaikan fakta-fakta persidangan di dalam media sosial, saya sampaikan," tambahnya.
Kesaksian tersebut secara gamblang mengarah pada peran Vadel dalam upaya aborsi. "Obat tersebut obat yang dipergunakan untuk aborsi, yang membeli berdasarkan keterangan saksi A namanya, kita panggilannya A. Itu adalah terdakwa sendiri," tegas Fahmi.
Dengan adanya temuan fakta ini, pihak Nikita Mirzani semakin kukuh pada pendiriannya. Melalui kuasa hukumnya, Nikita meminta agar majelis hakim nantinya menjatuhkan hukuman yang paling berat untuk Vadel sebagai bentuk keadilan.
Permintaan hukuman maksimal ini dilandasi oleh dampak perbuatan terdakwa yang dianggap telah merusak masa depan Loly. "Ya, dan saya minta dihukum seberat-beratnya. Ini atas permintaan Nikita Mirzani, dihukum seberat-beratnya kepada pelaku atau terdakwa supaya memberikan pembelajaran kepada masyarakat yang lain, memberikan pembelajaran kepada kepada orang-orang yang lain," ujar Fahmi.
Lebih dari sekadar hukuman, vonis berat diharapkan dapat menjadi sebuah peringatan keras bagi siapa pun. "Jangan ganggu anak di bawah umur. Jangan ganggu anak perempuan yang belum dewasa. Anda akan mendapatkan masalah hukum, bisa maksimal 15 tahun Anda di penjara. Kalau ganggu anak yang belum dewasa menurut hukum, apalagi sampai melakukan hal-hal yang terkait dengan seksualitas," sambungnya.
Saat disinggung mengenai kemungkinan penyesalan Vadel dapat meringankan hukuman, Fahmi Bachmid menanggapinya dengan dingin. Menurutnya, perbuatan terdakwa dilakukan tanpa pertimbangan matang sehingga menyebabkan masalah yang begitu besar.
"Saya tidak mencampuri persoalan penyesalan. Apa yang harus disesalkan? Seharusnya itu dia seorang yang sudah cukup berpikir, harusnya melakukan sesuatu itu harus dengan otak supaya tidak membuat permasalahan segaduh ini," katanya.