Fakta-Fakta Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah Dilakukan Secara Verstek, Soal Harta Gono-Gini - Hak Asuh Anak
© instagram.com/ruben_onsu
Kapanlagi.com - Ruben Onsu dan Sarwendah Tan kini resmi bercerai berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 24 September 2024.
Perceraian ini dilakukan secara verstek melalui e-court, di mana kedua pihak tidak hadir secara fisik dalam persidangan.
Berikut adalah deretan fakta seputar perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah yang sudah menikah lebih dari 10 tahun lamanya.
Meski dilangsungkan secara verstek, kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan keinginan penggugat.
"Alhamdulillah memang diputus sesuai dengan keinginan penggugat. Meskipun kami sebagai tergugat tidak hadir, tetapi dari awal sudah kami sampaikan bahwa kami setuju dengan gugatan yang dilayangkan," ujar Chris Sam Siwu di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2024).
Pihak kuasa hukum Sarwendah juga mengatakan, dengan adanya kesepakatan ini, pihaknya juga tidak akan melakukan perlawanan atau banding terhadap putusan yang ada.
"Sehingga dengan setujunya kami, maka kami juga tidak akan melakukan yang namanya perlawanan atau verset, atau banding terhadap putusan yang ada," ucapnya.
Di luar persidangan, kesepakatan terkait pembagian harta dan pengasuhan anak juga telah tercapai antara Ruben dan Sarwendah.
Kuasa hukum Sarwendah yang lain, Abraham Simon menjelaskan bahwa pembagian harta meliputi benda bergerak maupun tidak bergerak, seperti properti dan kendaraan.
Sementara itu, hak asuh anak disepakati berada di bawah pengasuhan Sarwendah
"Iya, benar bahwa memang terdapat kesepakatan yang disepakati antara Ruben dan Sarwendah di luar persidangan. Dan memang kesepakatan-kesepakatan tersebut dibuat atas persetujuan bersama gitu ya," kata Abraham Simon.
"Diantaranya terkait dengan pembagian masalah harta, disitu ada benda bergerak dan ada benda tidak bergerak juga dalam hal ini properti dan kendaraan. Kemudian juga terkait dengan pengasuhan anak, memang juga disepakati oleh para pihak bahwa anak memang berada di pengasuhan oleh klien kami Sarwendah," sambungnya.
Abraham juga menambahkan bahwa kliennya merasa lega setelah proses panjang ini akhirnya mencapai titik akhir.
"Kien kami pada intinya merasa lega ya bahwa proses ini akhirnya telah selesai dan bisa mencapai keputusan," pungkasnya.