Fariz RM Pasrah Hadapi Vonis 6 Tahun Penjara karena Narkoba, Meski Masih Berharap Rehabilitasi
KapanLagi.com/Budy Santoso
Babak penentuan nasib musisi legendaris Fariz RM kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). Dalam sidang duplik atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya, sang maestro musik Indonesia ini menyuarakan harapannya yang paling dalam, sekaligus menunjukkan sikap pasrah dan ksatria dalam menghadapi palu hakim.
Di hadapan majelis hakim, pelantun lagu Barcelona ini dengan tulus menegaskan keinginannya untuk dapat melanjutkan proses pemulihan melalui rehabilitasi. Baginya, ini adalah jalan terbaik untuk melepaskan diri dari jerat narkotika yang telah beberapa kali menimpanya.
Simak juga berita Fariz RM di Liputan6.com.
"Walaupun harapan saya, tentunya, kalau saya diberi peluang untuk bisa melanjutkan rehabilitasi, tentu saja ya, itu, itu harapan saya," kata Fariz RM.
Suami dari Oneng Diana Riyadini ini menyatakan bahwa ia siap menerima apapun keputusan hukum yang akan dijatuhkan kepadanya. Ia memandang hukuman sebagai sebuah kesempatan dari Tuhan untuk berintrospeksi.
"Saya ingin kembali lagi ke masyarakat, kembali ke pelukan keluarga, kembali ke aktivitas dengan lebih menjadi manusia yang insya Allah lebih baik," tuturnya penuh harap.
"Saya siap menjalani. Yang penting sebetulnya adalah menerima segala hukuman asalkan memang hukuman itu sesuai faktanya," tegasnya, jika pengadilan memutuskan ia harus menjalani hukuman di balik jeruji besi.
Sikap dewasa Fariz RM ini diperkuat oleh kuasa hukumnya, Deolipa Yumara. Dalam dupliknya, Deolipa mempertahankan argumen kunci bahwa kliennya adalah seorang korban kecanduan, bukan seorang pengedar yang harus dihukum berat.
"Dia harus direhabilitasi, bukan dihukum. Itu juga kami sudah berharap demikian, sudah disampaikan juga," tutur Deolipa. Ia menambahkan bahwa pihak jaksa kini menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada hakim, yang dianggapnya sebagai sinyal positif.
"Nah, agenda nanti adalah tanggal 4 September akan diputuskan seorang Fariz RM, apakah dia harus dihukum ataukah dia harus menjalani rehabilitasi," ujar Deolipa. Kepasrahan Fariz ini dihadapkan pada tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkannya dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Kini, nasib Fariz RM berada di tangan majelis hakim. Tanggal 4 September 2025 akan menjadi hari yang krusial, di mana putusan akan dibacakan. Apakah ia akan dihukum penjara atau menjalani rehabilitasi, semuanya akan terjawab pada hari itu.