Jaksa Ragukan Keinginan Fariz RM Sembuh dari Narkoba, Kuasa Hukum Beri Jawaban Tegas
Nota pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh tim kuasa hukum musisi Fariz RM dalam kasus narkoba ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz RM, mengungkapkan bahwa JPU menolak beberapa poin krusial dalam pembelaan kliennya. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak merasa kecewa dan memandang hal tersebut sebagai perbedaan penafsiran hukum semata.
Baca juga berita Fariz RM lainnya di Liputan6.com.
Menurut Deolipa, salah satu argumen utama jaksa adalah kondisi fisik Fariz RM yang tidak terlihat seperti seorang pecandu berat. Jaksa menilai kliennya tampak sehat dan tidak menunjukkan gejala sakau yang parah.
Hak Cipta: KapanLagi.com/Budy Santoso
-
Event Indonesia Liputan6.com Hadirkan 'LagiDiskon' Dalam Rangka Harbolnas