JPU: Akibat Ancaman Nikita Mirzani, Reza Gladys Sampai Masuk RS & ke Psikiater
KapanLagi.com®/Budy Santoso
Babak baru perseteruan antara Nikita Mirzani dan dokter kecantikan Reza Gladys kembali tersaji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (20/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar dampak psikologis yang dialami Reza Gladys akibat dugaan ancaman dari pihak Nikita Mirzani.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan replik, yaitu jawaban jaksa atas nota pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan oleh Nikita pada sidang sebelumnya. Dalam repliknya, JPU mengungkap bahwa Reza Gladys sempat mengalami tekanan mental yang sangat berat.
Simak berita lainnya di Liputan6.com
"Bahwa dengan semangat pembudayaan kegemaran membaca. Kami jaksa penuntut umum mengajak agar terdakwa Nikita Mirzani kembali membaca tanggapan eksepsi penuntut umum," kata jaksa di ruang sidang.
Tak berhenti di situ, jaksa juga menuding bahwa argumen yang disampaikan Nikita dalam pembelaannya tidak lebih dari karangan yang bertujuan untuk mengelabui persidangan. Menurut jaksa, Nikita sudah kehabisan ide untuk membantah dakwaan.
"Bahwa terdakwa Nikita Mirzani sudah tidak mempunyai ide lagi untuk membantah dakwaan dan tuntutan dari penasihat dan penuntut umum dengan bukti-bukti yang meyakinkan, sehingga asal saja mengarang argumentasi dengan tujuan-tujuan untuk mengelabui persidangan," ujar jaksa.
Jaksa dengan tegas membantah adanya perubahan pasal yang dituduhkan oleh Nikita. Ia menjelaskan bahwa jaksa memiliki kewenangan penuh sebagai pengendali perkara, yang dikenal dengan asas dominus litis. Kewenangan ini, menurut jaksa, memberinya hak untuk mengubah surat dakwaan sebelum persidangan dimulai.
"Asas ini menegaskan bahwa jaksa memegang kendali atas jalannya suatu perkara, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan," jelas jaksa.
Penjelasan panjang lebar mengenai kewenangan jaksa ini sengaja disampaikan agar Nikita tidak lagi berpikir bahwa ada "penyelundupan pasal" dalam kasusnya.
"Terdakwa mungkin juga tidak heran dan tidak bingung adanya perubahan pasal atas kekuasaan penuntut umum dan tidak berpikir menggunakan perasaan maupun secara terawangan bahwa ini adalah penyelundupan pasal," tutur jaksa.
Seperti yang diketahui, Nikita Mirzani kini berstatus sebagai terdakwa atas laporan Reza Gladys. Ia dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Dengan replik yang tajam ini, jaksa seolah ingin menegaskan bahwa semua argumen pembelaan Nikita tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kini, semua mata tertuju pada babak duplik, di mana pihak Nikita akan memberikan jawaban terakhirnya.