Kasus Hukum Vadel Badjideh Berlanjut, Upaya Damai dengan Nikita Mirzani Gagal Terlaksana

Proses hukum yang menjerat Vadel Badjideh masih terus bergulir. Pria yang dilaporkan oleh aktris kontroversial Nikita Mirzani atas dugaan kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi itu kini masih menjalani masa penahanan di Polres Metro Jakarta Selatan. Penahanannya bahkan telah diperpanjang menjadi total 60 hari guna melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan.

Perpanjangan masa tahanan ini dilakukan lantaran penyidik masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan kelengkapan berkas. Hingga kini, berkas kasus yang menimpa Vadel disebut telah mencapai 80 persen.

Foto 1 dari 7
KapanLagi.com®/Budy Santoso

Proses pelengkapan tersebut masih terus dilakukan agar kasus ini dapat segera naik ke tahap berikutnya. "Untuk kasus yang dilaporkan NM sudah memasuki tahap ditahan dari 20 hari ditambah 40, jadi 60 hari. Karena dari penyidik untuk melengkapi berkas dan dikirim ke kejaksaan," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).

Foto 2 dari 7
KapanLagi.com®/Budy Santoso

Nurma menjelaskan bahwa mayoritas dokumen dan data pendukung telah dikumpulkan oleh penyidik. Namun masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan sebelum berkas dinyatakan lengkap dan diserahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

"Untuk ini sudah 80 persen. Jadi semua sudah dilengkapi, tapi demikian yang masih kurang akan dicari dan dilengkapi," sambung Nurma Dewi.

Foto 3 dari 7
KapanLagi.com®/Budy Santoso

Meski begitu, pihak kepolisian tidak secara spesifik membeberkan apa saja yang masih menjadi kekurangan dalam berkas tersebut. Nurma hanya menjelaskan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi wewenang penyidik sebagai bagian dari proses administrasi hukum yang berlaku.

Foto 4 dari 7
KapanLagi.com®/Budy Santoso

"Yang jelas apa apa saja yang ditanya oleh kejaksaan atau yang harus dilengkapi oleh penyidik. Yang jelas yang tahu adalah penyidik. Tentunya lebih cepat lebih baik. Karena memang waktu berjalan, sudah 20 hari berjalan, sudah diperpanjang juga 40 hari," katanya.

Foto 5 dari 7
KapanLagi.com®/Budy Santoso

Dalam perkembangan terbaru, pihak keluarga Vadel juga memutuskan untuk mengganti tim kuasa hukum. Pergantian ini telah diberitahukan secara resmi kepada penyidik dan sudah diterima tanpa ada hambatan berarti. Namun belum diketahui siapa pengacara baru yang akan menangani kasus Vadel selanjutnya.

Foto 6 dari 7
KapanLagi.com®/Budy Santoso

"Betul, jadi dari keluarga VA sudah ke penyidik untuk mengganti kuasa hukum. Dari penyidik juga sudah menerima," ungkap Nurma Dewi.

Foto 7 dari 7
KapanLagi.com®/Budy Santoso

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, sempat muncul wacana untuk menyelesaikan perkara ini melalui jalur Restorative Justice (RJ). Namun sayangnya, upaya damai tersebut belum dapat direalisasikan. Hal ini karena belum terpenuhinya sejumlah syarat penting yang menjadi dasar terlaksananya RJ.

"RJ memang diajukan, tapi harus kedua belah pihak duduk bareng. RJ harus dengan ketentuan syarat-syarat. Untuk sementara ini belum," pungkas Nurma Dewi.

Read More

Load More