Kasus Korupsi Timah Suami Sandra Dewi Masih Berlanjut, Kejagung Sebut Ada Kemungkinan Untuk Telusuri Rumah Mewah Harvey Moeis di Australia
Instagram.com/sandradewi88
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, diketahui terjerat kasus korupsi PT Timah. Terkait hal ini, pihak Kejaksaan Agung RI, hingga kini masih terus menelusuri aset milik Harvey yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.
Dari penelusuran sementara, sejumlah mobil mewah milik Harvey sudah disita pihak Kejagung. Namun selain itu, Harvey sebetulnya juga memiliki rumah mewah di Australia. Kejagung menyebut ada kemungkinan rumah mewah di tersebut akan ditelusuri. Simak cerita selengkapnya!
Hal ini diketahui dari Sandra Dewi di Instagram yang sempat mengunggah penampakan rumah mewah milik Harvey Moeis tersebut. Tak menutup kemungkinan, rumah itu akan ditelusuri oleh pihak Kejagung.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Kuntadi. Meski begitu, Kuntadi masih belum bisa menyebut secara gamblang berapa aset yang masuk dalam penelusuran.
"Semua kegiatan penelusuran sedang kami lakukan," ungkap Kuntadi di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, belum lama ini.
"Mohon ditunggu hasilnya pastinya akan kami sampaikan ke media," tambahnya.
Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peranan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2023.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan pada 2018-2019, suami Sandra Dewi tersebut menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Dengan persetujuan tersebut, Harvey lantas menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut membantunya mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal itu.
Harvey juga meminta para pihak smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diberikan kepadanya. Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sandra Dewi sendiri terkait kasus ini juga sudah diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan itu, Sandra dimintai keterangan atas aliran dana ke rekeningnya.