Kimberly Ryder Masih WNA Meski Sudah Lama di Indonesia, Rumit Pembagian Harta Setelah Cerai

Meski sudah lama tinggal dan bekerja di Indonesia, ternyata aktris Kimberly Ryder masih tercatat sebagai WNA (Warga Negara Asing), mengikuti kewarganegaraan ayahnya yang berkebangsaan Inggris. Kini resmi bercerai dengan Edward Akbar lewat Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada November 2024, seperti ini nasib aset-aset yang dimiliki Kimberly.

Baca juga beritanya di Liputan6.com.

Foto 1 dari 7
KapanLagi.com/Bayu Herdianto

"Masih WNA," jawab Kimberly saat ditanya mengenai status kewarganegaraannya, dilansir dari tayangan Hot Shot yang dipublikasikan di kanal YouTube SCTV, Senin (28/7/2025).

Foto 2 dari 7
KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Status warga negara asing yang disandang Kimberly menyebabkan semua properti miliknya pada masa pernikahan tercatat atas nama suami (Edward Akbar), bukan dirinya.

Foto 3 dari 7
KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Meski telah lama menetap dan berkarier di Indonesia, status WNA (Warga Negara Asing) membuat Kimberly tak bisa memiliki aset atas namanya sendiri. Akibatnya, Kimberly harus mengurus banyak hal soal aset-aset pembagian harta setelah perceraian.

Foto 4 dari 7
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Pembagian aset yang dimiliki setelah perceraian antara Kimberly Ryder dan Edward Akbar berupa mobil, tanah dan rumah yang berlokasi di Bali disebut sudah diproses di Jakarta Selatan.

Foto 5 dari 7
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi/

"Mengenai rumah di Bali seluas 400 meter akan dibalik nama kepada ibunya Kimberly. Yang 200 meter-nya tetap di Bapak Edward," sebut Machi Ahmad, kuasa hukum Kimberly Ryder.

Foto 6 dari 7
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

"Sejauh ini poin-poin perdamaian yang kemarin sudah disepakati di Polres Jakarta Selatan, tadi dituangkan dalam akta notaris agar lebih kuat dan dari hukum juga semakin melekat dan bisa dipertanggungjawabkan," jelas Machi Ahmad, kuasa hukum Kimberly Ryder.

Foto 7 dari 7
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi/

Saat ini Kimberly juga masih menimbang apakah akan mengubah status kewarganegaraannya demi mempermudah urusan hukum dan administrasi anak-anak serta aset di masa depan.

Read More

Load More