Kronologi Pengancaman yang Dilakukan DJ Panda Terhadap Erika Carlina, Sempat Buat Kabar Bohong
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
Selebgram dan aktris Erika Carlina menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis (24/7/2025). Kedatangannya tersebut adalah untuk menjalani agenda klarifikasi atas laporan polisi yang sebelumnya telah ia layangkan. Ia melaporkan DJ Panda atas pasal perlindungan data pribadi. Berikut selengkapnya.
Menurut keterangan polisi, Erika telah melaporkan DJ Panda pada Sabtu (19/7) pukul 01.13 WIB. DJ Panda dilaporkan atas pasal Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dalam keterangan yang diberikan, pengancaman terjadi pada Sabtu (21/6). Erika selaku pelapor sekaligus korban mengetahui DJ Panda telah mengancam akan menghancurkan karirnya.
"Pelapor selaku Korban menerangkan Korban mengetahui dari Saksi atas nama B. Dimana Terlapor mengirimkan pesan melalui Whatsapp Grup menggunakan nomor 0821-XXXX-XXXX yang Isinya mengancam akan menghancurkan karir Korban," bunyi keterangan pihak kepolisian.
"Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan Korban bukan anaknya," lanjut polisi.
Tak sampai di situ saja, Erika juga disebut sebagai psikopat oleh DJ Panda. Bahkan hasil USG dan data pribadi Erika juga disebarkan.
"Kemudian Terlapor Juga mengatakan bahwa Korban seorang psikopat. Selanjutnya di dalam grup Whatsapp tersebut Terlapor juga mengirimkan data pribadi Korban di Rumah Sakit P.I berikut Foto USG milik Korban," tulis pihak polisi.
Atas perbuatan DJ Panda, Erika merasa terancam dan dirugikan. Erika juga sudah menyerahkan barang bukti berupa 2 buah rekaman layar grup WhatsApp dan percakapan grup WhatsApp.