Kuasa Hukum Baim Wong Sindir Pelaporan Paula Verhoeven ke KY: Tolong Hormati Agama Kami
KapanLagi.com®/Budy Santoso
Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, buka suara soal kabar pelaporan pihak Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial (KY). Saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025), Fahmi menanggapi langkah tersebut dengan tegas dan hati-hati.
"Saya tidak akan terlalu (komentar), mengadu boleh tapi KY itu Komisi Yudisial, biasanya memeriksa terkait etika profesi," kata Fahmi Bachmid.
Ia menekankan bahwa pelaporan ke KY semestinya berkaitan dengan pelanggaran etika, bukan untuk menggugat isi putusan hakim. Menurutnya, jika ada keberatan terhadap pertimbangan hukum, seharusnya diajukan melalui jalur banding.
"Tapi kalau melaporkan ke KY terkait pertimbangan hakim yang menyatakan terjadi nuyuz atau terjadi jadi istri durhaka itu upaya hukumnya bukan di KY tapi di banding," jelas Fahmi.
Fahmi pun menyentil soal dasar pertimbangan hakim yang disebut mengacu pada hukum Islam. Ia meminta agar publik menghargai kepercayaan yang menjadi landasan keputusan tersebut.
"Jadi pertimbangan hakim itu adalah pertimbangan menurut syariat Islam. Jadi tolong hormati agama kami, agama Islam yang saya anut," ujarnya.
Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa istilah "nuyuz" memiliki arti yang jelas dalam konteks hukum Islam. Menurutnya, ini bukan sekadar label, melainkan penilaian berdasarkan fakta persidangan.
"Nuyuz itu apa, nuyuz itu istri yang membohongi suami, istri yang tidak menghormati, semua itu lah yang dikatakan istri yang durhaka," tegas Fahmi.
Ia menegaskan bahwa keberatan terhadap putusan harus dilakukan lewat prosedur hukum, bukan melalui tekanan eksternal seperti laporan ke KY. "Kalau keberatan, upaya hukumnya di banding," tambahnya.
Pernyataan Fahmi menjadi penegasan bahwa pihak Baim Wong tetap fokus menjalani proses hukum sesuai jalur yang tersedia dan tidak ingin perdebatan melebar ke ranah yang tidak relevan secara hukum.