Kuasa Hukum Nikita Mirzani Yakin Dugaan Pemerasan Tak Akan Terbukti, Ada Unsur Kunci yang Masih Dirahasiakan

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menegaskan keyakinannya terhadap kekuatan bukti yang dimiliki kliennya. Ia percaya dakwaan pemerasan dari Reza Gladys tidak akan bisa dibuktikan di persidangan.

Fahmi menyatakan bahwa fakta yang dikumpulkan timnya sudah cukup menjawab tuduhan tersebut. Ia menekankan hal itu setelah mengunjungi Nikita di Rutan Pondok Bambu.

Baca juga berita Nikita lainnya di Liputan6.com. 

Foto 1 dari 7
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

"Saya yakin berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan, saya yakin apa yang menjadi dugaan adanya tindak pidana pemerasan (terhadap dokter Reza Gladys) itu," ucap Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani saat ditemui di Rutan Pondok Bambu, belum lama ini.

Foto 2 dari 7
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

"Insya Allah tidak mungkin bisa dapat dibuktikan di dalam persidangan. Itu adalah keyakinan kami," sambung Fahmi. Ia mengungkapkan bahwa ada satu unsur kunci dalam perkara ini yang belum dapat disampaikan ke publik. Ia menilai unsur tersebut bisa jadi penentu dalam pembelaan terhadap Nikita.

Foto 3 dari 7
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

"Karena ada beberapa unsur-unsur yang tidak perlu saya sampaikan dan itu menjadi kunci di dalam permasalahan ini. Insya Allah seperti itu," kata Fahmi.

Foto 4 dari 7
KapanLagi.com/Budy Santoso

"Pemerasan itu ada unsur-unsurnya saya enggak perlu ceritakan, unsurnya itu penting sekali kalau saya jelaskan sekarang nanti nggak asik, kurang asik nanti sidangnya," tutur Fahmi Bachmid.

Foto 5 dari 7
KapanLagi.com/Budy Santoso

Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap pembuktian di pengadilan. Maka dari itu, semua tuduhan masih dianggap belum final dan menunggu hasil sidang.

Foto 6 dari 7
KapanLagi.com/Budy Santoso

"Jadi ini adalah bagian dari perjalanan proses hukum ini dan ini mau tidak mau harus dilalui. Harus dilaksanakan oleh Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki, ungkap Fahmi.

Foto 7 dari 7
KapanLagi.com/Budy Santoso

"Ya nanti dibuktikan. Buktikan aja lah. Karena yang namanya sangkaan, yang namanya laporan sangkaan, dakwaan itu adalah sebuah hal yang masih belum final, jadi masih harus dibuktikan," tutup Fahmi.

Read More

Load More