Cara Daftar PPG Dalam Jabatan: Panduan Lengkap untuk Guru Indonesia
cara daftar ppg dalam jabatan
Kapanlagi.com - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan menjadi kesempatan emas bagi guru-guru Indonesia yang belum memiliki sertifikat pendidik. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah membuka jalur khusus untuk memfasilitasi cara daftar PPG dalam jabatan bagi guru tertentu yang memenuhi kriteria.
Berdasarkan UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, setiap guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Saat ini masih terdapat sekitar 800 ribu guru yang belum tersertifikasi dari total 1,6 juta guru pada tahun 2023.
Melansir dari ppg.kemendikdasmen.go.id, proses seleksi PPG dalam jabatan 2025 telah disederhanakan untuk memudahkan lebih banyak guru memperoleh sertifikat pendidik. Program ini merupakan komitmen pemerintah untuk menuntaskan sertifikasi guru dan meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik di Indonesia.
Advertisement
1. Pengertian dan Tujuan PPG Dalam Jabatan
PPG Dalam Jabatan atau PPG Daljab merupakan program pendidikan profesi yang diselenggarakan khusus untuk guru yang sudah aktif mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik. Program ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada guru dalam jabatan agar dapat memperoleh kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang diperlukan.
Tujuan utama cara daftar PPG dalam jabatan adalah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di Indonesia melalui peningkatan kompetensi guru. Program ini juga bertujuan memenuhi amanat undang-undang yang mewajibkan setiap guru memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalisme.
Mengutip dari fahum.umsu.ac.id, PPG Guru Tertentu 2025 menyasar guru-guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, dan belum memiliki Sertifikat Pendidik. Program ini juga mencakup guru penggerak, guru lulusan PLPG yang belum memperoleh sertifikat, dan guru yang beralih dari jabatan fungsional lain.
Dalam era revolusi industri 4.0, guru dituntut memiliki kemampuan melaksanakan pembelajaran inovatif dengan mengintegrasikan critical thinking, problem solving, communication and collaborative skill, creativity and innovative skill, serta information and communication technology literacy. PPG dalam jabatan hadir untuk membekali guru dengan kompetensi-kompetensi tersebut.
2. Syarat dan Ketentuan Pendaftaran PPG Dalam Jabatan
Untuk dapat mengikuti program PPG dalam jabatan, calon peserta harus memenuhi beberapa persyaratan administratif yang telah ditetapkan. Persyaratan ini bertujuan memastikan bahwa peserta yang mengikuti program benar-benar memenuhi kriteria sebagai guru dalam jabatan yang membutuhkan sertifikasi.
- Persyaratan Umum Peserta
Guru harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan aktif mengajar pada tahun ajaran yang berlaku. Calon peserta juga harus belum memiliki Sertifikat Pendidik dan masih aktif mengajar hingga pelaksanaan PPG.
- Kualifikasi Akademik
Peserta wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV dari program studi yang relevan dengan mata pelajaran yang diampu. Ijazah harus telah diverifikasi dan divalidasi melalui laman INFO GTK.
- Status Kepegawaian
Program ini terbuka untuk guru PNS, CPNS, maupun guru non-PNS yang memenuhi kriteria. Untuk guru CPNS/PNS, diperlukan SK pengangkatan dengan TMT sebelum 31 Desember 2015.
- Kategori Guru Tertentu
Meliputi guru penggerak yang belum memiliki Sertifikat Pendidik, guru lulusan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang belum memperoleh sertifikat, dan guru yang beralih dari jabatan fungsional lain.
- Dokumen Administrasi
Calon peserta harus menyiapkan pakta integritas, biodata mahasiswa format PD Dikti, scan ijazah dan transkrip nilai S1/DIV yang telah dilegalisir, KTP/SIM, pas foto 4x6 berwarna, surat keterangan sehat, surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian, surat bebas NAPZA, dan NPWP jika ada.
Mengutip dari bantuan.simpkb.id, jika ada ketidaksesuaian data induk (Dapodik), calon peserta harus segera melakukan update sesuai prosedur pemutakhiran data pada Dapodik sebelum batas waktu yang ditentukan.
3. Langkah-Langkah Cara Daftar PPG Dalam Jabatan
Proses pendaftaran PPG dalam jabatan dilakukan secara online melalui sistem SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Berikut adalah tahapan lengkap cara daftar PPG dalam jabatan yang harus diikuti oleh calon peserta.
- Akses Portal SIMPKB
Login pada layanan https://app.simpkb.id/ menggunakan username dan password yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, guru harus mendaftar terlebih dahulu dengan menggunakan data yang sesuai dengan Dapodik.
- Verifikasi Notifikasi Pendaftaran
Setelah login, sistem akan mengarahkan ke laman Beranda. Pada laman tersebut akan terdapat notifikasi pendaftaran PPG jika periode pendaftaran sedang dibuka. Klik "LIHAT INFO" pada notifikasi tersebut.
- Pemeriksaan Prasyarat
Muncul laman Kelola Program Pendidikan Profesi Guru. Perhatikan kolom Prasyarat Seleksi dan Data Anda di Dapodik. Jika data memenuhi prasyarat, kolom pemenuhan prasyarat akan tercentang semua secara otomatis.
- Pengisian Formulir Pendaftaran
Scroll ke bawah dan klik "MENDAFTAR SEKARANG". Isi formulir Pendaftaran Program PPG pada laman pendaftaran dengan data yang akurat dan sesuai dokumen resmi.
- Upload Dokumen Persyaratan
Bagi Guru Non-PNS, klik tombol "FILE" untuk mengunggah scan Ijazah dan scan SK Guru 2 tahun terakhir. Untuk Guru CPNS/PNS, unggah juga scan SK pengangkatan CPNS/PNS, isikan tanggal SK TMT sebelum 31 Desember 2015, dan unggah scan SK TMT.
- Konfirmasi dan Finalisasi
Setelah form isian sesuai dan semua file terunggah, klik "LANJUT". Sistem akan mengarahkan ke laman Konfirmasi Data. Periksa kembali semua data dan file, lalu klik "DAFTARKAN" untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Penting untuk diingat bahwa menu pendaftaran seleksi akademik dan administrasi hanya akan muncul atau aktif pada masa pendaftaran saja. Oleh karena itu, guru harus memantau pengumuman resmi melalui kanal resmi PPG.
4. Jadwal dan Tahapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2025
Pelaksanaan PPG dalam jabatan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Setiap tahapan memiliki waktu pelaksanaan yang harus dipatuhi oleh peserta untuk memastikan kelancaran proses pembelajaran dan sertifikasi.
- Tahap Persiapan dan Seleksi Administrasi
Batas akhir verifikasi dan validasi ijazah di laman INFO GTK adalah 1 Oktober 2025. Sedangkan batas akhir pengambilan data pendaftaran dan seleksi administrasi di SIMPKB adalah 5 Oktober 2025.
- Pemanggilan Peserta
Pemanggilan peserta melalui SIMPKB dilaksanakan pada 8-17 Mei 2025. Peserta yang lolos seleksi administrasi akan menerima notifikasi melalui akun SIMPKB mereka beserta informasi penempatan LPTK.
- Lapor Diri dan Orientasi
Lapor diri dan orientasi di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) dilaksanakan pada 22 Mei - 1 Juni 2025. Pada tahap ini peserta melakukan registrasi ulang dan mengikuti orientasi akademik.
- Pembelajaran Mandiri
Pembelajaran mandiri di Ruang GTK berlangsung pada 6 Juni - 18 Juli 2025. Peserta mengikuti pembelajaran secara daring melalui platform yang telah disediakan.
- Pendaftaran UKPPPG
Pendaftaran Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) dibuka pada 7-19 Juli 2025. Peserta yang telah menyelesaikan pembelajaran dapat mendaftar ujian kompetensi melalui Ruang GTK.
Melansir dari fahum.umsu.ac.id, alur pembelajaran berbeda untuk kategori peserta yang berbeda. Guru aktif dan dari peralihan jabatan fungsional harus mengikuti pembelajaran mandiri terlebih dahulu, sedangkan guru lulusan PGP atau PLPG dapat langsung mendaftar UKPPPG setelah lapor diri.
5. Tips Sukses Mengikuti PPG Dalam Jabatan
Keberhasilan dalam mengikuti program PPG dalam jabatan memerlukan persiapan yang matang dan komitmen yang kuat dari peserta. Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu guru dalam menjalani program ini dengan optimal.
- Persiapan Dokumen Administrasi
Pastikan semua dokumen persyaratan telah disiapkan dengan lengkap dan sesuai ketentuan. Lakukan legalisir dokumen jauh-jauh hari untuk menghindari keterlambatan. Periksa kembali keabsahan dan masa berlaku dokumen seperti surat keterangan sehat dan surat bebas NAPZA.
- Pemahaman Teknologi Digital
Kuasai penggunaan platform pembelajaran digital seperti SIMPKB dan Ruang GTK. Pastikan memiliki koneksi internet yang stabil dan perangkat yang mendukung untuk mengikuti pembelajaran daring. Pelajari fitur-fitur yang tersedia dalam platform pembelajaran.
- Manajemen Waktu yang Efektif
Buat jadwal belajar yang realistis dengan mempertimbangkan tugas mengajar sehari-hari. Alokasikan waktu khusus untuk mengikuti pembelajaran mandiri dan mengerjakan tugas-tugas yang diberikan. Manfaatkan waktu luang untuk memperdalam materi pembelajaran.
- Networking dan Kolaborasi
Bangun jaringan dengan sesama peserta PPG untuk saling berbagi pengalaman dan pengetahuan. Aktif berpartisipasi dalam diskusi online dan forum pembelajaran. Manfaatkan kesempatan untuk belajar dari pengalaman guru lain yang telah tersertifikasi.
- Fokus pada Pengembangan Kompetensi
Pahami empat kompetensi utama guru: pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Kaitkan pembelajaran teoritis dengan praktik mengajar sehari-hari. Lakukan refleksi terhadap praktik mengajar dan identifikasi area yang perlu diperbaiki.
Mengutip dari ppg.kemendikdasmen.go.id, guru pada era revolusi industri 4.0 harus memiliki kemampuan melaksanakan pembelajaran inovatif dengan mengintegrasikan critical thinking, problem solving, communication and collaborative skill, creativity and innovative skill, serta information and communication technology literacy.
6. FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah guru non-PNS bisa mengikuti PPG dalam jabatan?
Ya, guru non-PNS dapat mengikuti PPG dalam jabatan asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk terdaftar dalam Dapodik, aktif mengajar, dan belum memiliki sertifikat pendidik. Guru non-PNS harus mengunggah scan ijazah dan SK guru 2 tahun terakhir sebagai dokumen tambahan.
2. Bagaimana cara mengecek apakah saya terpanggil untuk mengikuti PPG dalam jabatan?
Anda dapat mengecek pemanggilan melalui akun SIMPKB di https://app.simpkb.id/. Login dengan akun Anda, dan jika terpilih, akan muncul notifikasi pemanggilan beserta informasi penempatan LPTK. Pemanggilan biasanya diumumkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
3. Apa yang harus dilakukan jika data di Dapodik tidak sesuai dengan persyaratan?
Jika terdapat ketidaksesuaian data di Dapodik, Anda harus segera melakukan update data sesuai prosedur pemutakhiran Dapodik sebelum batas waktu yang ditentukan. Pastikan semua data sudah benar dan sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki.
4. Berapa lama durasi pembelajaran dalam program PPG dalam jabatan?
Durasi pembelajaran bervariasi tergantung kategori peserta. Untuk guru aktif dan dari peralihan jabatan fungsional, pembelajaran mandiri berlangsung sekitar 6 minggu (6 Juni - 18 Juli 2025). Sedangkan guru lulusan PGP atau PLPG dapat langsung mengikuti UKPPPG setelah lapor diri.
5. Apakah ada biaya yang harus dibayar untuk mengikuti PPG dalam jabatan?
Program PPG dalam jabatan diselenggarakan oleh pemerintah dan umumnya tidak dikenakan biaya pendaftaran. Namun, peserta mungkin perlu menanggung biaya untuk persiapan dokumen administrasi seperti legalisir ijazah, surat keterangan sehat, dan dokumen lainnya.
6. Apa yang terjadi jika tidak lulus UKPPPG pada percobaan pertama?
Jika tidak lulus UKPPPG pada percobaan pertama, peserta biasanya diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peserta dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk memperdalam pemahaman materi dan mempersiapkan diri dengan lebih baik.
7. Bagaimana cara memantau informasi terbaru tentang PPG dalam jabatan?
Informasi terbaru tentang PPG dalam jabatan dapat dipantau melalui kanal resmi PPG, yaitu website ppg.kemdikbud.go.id dan media sosial resmi @ppgkemendikbud di Instagram dan TikTok. Pastikan selalu mengikuti pengumuman resmi untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terkini.
(kpl/fed)
Advertisement