Lawan Vonis 4 Tahun, Nikita Mirzani Resmi Serahkan Memori Banding
KapanLagi.com/Budy Santoso
Proses hukum yang dijalani oleh artis Nikita Mirzani kembali memasuki babak baru. Setelah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, pihak Nikita Mirzani secara resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan.
Langkah ini menyusul pernyataan banding yang telah didaftarkan pada 3 November 2025 lalu. Pengajuan memori banding yang dilakukan pada Senin (10/11/2025) ini menandai keseriusan pihak Nikita untuk mencari keadilan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Baca berita lainnya seputar Nikita Mirzani di Liputan6.com.
Seperti diketahui, vonis tersebut dijatuhkan dalam kasus yang dilaporkan oleh dokter kecantikan, Reza Gladys. Kasus ini sendiri bermula dari tuduhan pemerasan yang kemudian berujung pada dakwaan pelanggaran Pasal 27B ayat 2 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Panitera Muda Pidana, Muhammad Yusuf Shalahuddin, mengonfirmasi langsung penyerahan berkas tersebut saat ditemui di kantornya.
"Dan hari ini dari penasihat hukum terdakwa mengajukan memori banding," ujar Muhammad Yusuf Shalahuddin.
Bagi publik yang belum familiar, pengajuan memori banding merupakan tahapan yang berbeda dari pernyataan banding. Jika pernyataan banding hanyalah sebuah deklarasi niat, maka memori banding adalah dokumen yuridis yang berisi argumen lengkap.
Humas PN Jakarta Selatan, Asrofi, menjelaskan bahwa di dalam memori banding inilah seluruh keberatan, alasan, serta dasar hukum dari pihak pembanding dituangkan secara rinci.
"Kemarin baru pernyataan saja, ya. Kalau sekarang yang sudah memori tentunya sudah lengkap dengan isi dari memorinya itu," jelas Asrofi.
Meskipun demikian, pihak pengadilan tidak dapat memaparkan secara detail apa saja poin-poin keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Nikita Mirzani karena hal tersebut merupakan bagian dari materi perkara.
Dengan diserahkannya memori banding ini, langkah selanjutnya adalah pihak pengadilan akan memberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan kesempatan menanggapi.