Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap Reza Gladys
KapanLagi.com®/Budy Santoso
Nikita Mirzani memutuskan untuk menghentikan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys yang sebelumnya telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, yang mengonfirmasi bahwa surat pencabutan telah diajukan ke pengadilan.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk sikap resmi Nikita untuk menyudahi proses hukum perdata yang sempat berjalan. Fahmi menyampaikan bahwa pencabutan tersebut sudah diterima pihak pengadilan.
"Terkait dengan permasalahan Nikita Mirzani, jadi saya sampaikan memang benar kemarin saya membuat surat pencabutan," kata Fahmi di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Surat tersebut berkaitan dengan gugatan wanprestasi yang sebelumnya diajukan terhadap Reza Gladys dan beberapa pihak terkait. Proses administrasi pencabutan dikatakan telah selesai dilakukan.
"Surat pencabutan terkait dengan adanya gugatan wanprestasi yang kami sampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan suratnya sudah diterima," kata Fahmi.
Menurut Fahmi, pencabutan gugatan dilakukan setelah ia berdiskusi panjang dengan kliennya, Nikita. Hasil dari diskusi tersebut membawa keputusan agar fokus terlebih dulu ke proses pidana.
"Saya sudah menyampaikan surat pencabutan karena setelah saya berdiskusi dan berdialog dengan Nikita, Nikita minta saya fokus kepada perkara pidananya dulu," ungkapnya.
Kasus pidana yang dimaksud adalah laporan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang diproses. Nikita merasa perkara pidana ini lebih mendesak untuk ditangani.
"Karena, kan, di saat ada dua persoalan maka kita harus mengambil sikap, harus ada skala prioritas. Nah, skala prioritasnya ini adalah saya harus konsentrasi di perkara pidana, seperti itu, sehingga kami ambil sikap gugatan wanprestasi terhitung mulai kemarin sudah saya sampaikan pencabutan," ucap Fahmi.
Fahmi memastikan bahwa tidak ada alasan lain di balik pencabutan gugatan perdata ini. Fokus penuh diberikan karena sifat perkara pidana berbeda dari perdata.
"Tidak ada lagi karena ini persoalan skala prioritas. Perkara pidana dan perdata adalah dua hal yang berbeda, perkara perdata terkait kebenaran formil di mana hakimnya bersifat pasif," ucapnya.
Ia juga menjelaskan lebih lanjut tentang pentingnya konsentrasi menghadapi sidang pidana, yang memiliki beban pembuktian lebih besar. Menurutnya, perkara pidana butuh kesiapan yang lebih kompleks.
"Perkara pidana kebenaran materiil di mana hakimnya bersifat aktif, nanti banyak saksi yang akan diperiksa. Setelah saya mempelajari, ada berkas yang cukup tinggi dan banyak saksi, kita perlu konsentrasi dan kita fokus pada kasus pidana ini," imbuhnya.
Sebelumnya, gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys didaftarkan oleh Nikita Mirzani pada 16 Mei 2025 dan terdaftar dengan nomor perkara 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Dalam gugatan tersebut, Nikita menggandeng asistennya, Ismail Marzuki, sebagai penggugat bersama.
Selain Reza Gladys, suaminya dr. Attaubah Mufid, dan beberapa institusi negara juga turut tergugat, yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, dan PT Bumi Parama Wisesa.
Inti dari gugatan tersebut adalah permintaan agar perjanjian kerja sama review produk skincare dinyatakan sah dan mengikat secara hukum. Tak hanya itu, Nikita juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 103 miliar dalam gugatan tersebut.