Rincian Izin Berobat Nikita Mirzani Setelah Sidang, Hakim Keluarkan Penetapan Resminya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Khairul Soleh, secara resmi mengeluarkan penetapan untuk memberikan izin berobat kepada terdakwa Nikita Mirzani.

Keputusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan Nikita yang memerlukan penanganan spesialis dalam sidang yang digelar pada Kamis (7/8/2025).

Ikuti juga berita Nikita Mirzani di Liputan6.com. 

Foto 1 dari 7
KapanLagi.com/Budy Santoso

Dalam penetapan bernomor 362/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Selatan, Majelis Hakim merinci dasar dan detail izin yang diberikan.

Foto 2 dari 7
KapanLagi.com/Budy Santoso

"Menimbang bahwa berdasarkan surat-surat tersebut di atas, telah ternyata adanya fakta bahwa terdakwa Nikita Mirzani menderita sakit yang memerlukan pemeriksaan ke dokter spesialis saraf dan spesialis penyakit dalam," ujar Hakim Ketua.

Foto 3 dari 7
KapanLagi.com/Budy Santoso

Penetapan tersebut secara spesifik memberikan izin kepada Nikita Mirzani untuk meninggalkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu untuk sementara waktu.

Foto 4 dari 7
KapanLagi.com/Budy Santoso

"Memberikan izin kepada terdakwa Nikita Mirzani untuk melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Adhyaksa pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB," kata Hakim Ketua.

Foto 5 dari 7
KapanLagi.com/Budy Santoso

Penetapan ini juga memuat perintah yang jelas bahwa setelah selesai menjalani pemeriksaan dan pengobatan, Nikita harus segera kembali ke Rutan.

Foto 6 dari 7
KapanLagi.com/Budy Santoso

Untuk memastikan proses ini berjalan lancar dan aman, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan bantuan aparat kepolisian untuk melakukan pengawalan ketat selama Nikita berada di luar Rutan.

Foto 7 dari 7
KapanLagi.com/Budy Santoso
Hakim Ketua juga berpesan agar keputusan ini tidak disalahpahami oleh pihak manapun, termasuk oleh Nikita sendiri.  "Kepada terdakwa, penasihat hukum, dan penuntut umum ya, tolong terdakwa ya diperhatikan, jangan salah paham nanti ya," ujarnya.

Read More

Load More