Rincian Izin Berobat Nikita Mirzani Setelah Sidang, Hakim Keluarkan Penetapan Resminya
KapanLagi.com/Budy Santoso
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Khairul Soleh, secara resmi mengeluarkan penetapan untuk memberikan izin berobat kepada terdakwa Nikita Mirzani.
Keputusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan Nikita yang memerlukan penanganan spesialis dalam sidang yang digelar pada Kamis (7/8/2025).
Ikuti juga berita Nikita Mirzani di Liputan6.com.
Dalam penetapan bernomor 362/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Selatan, Majelis Hakim merinci dasar dan detail izin yang diberikan.
"Menimbang bahwa berdasarkan surat-surat tersebut di atas, telah ternyata adanya fakta bahwa terdakwa Nikita Mirzani menderita sakit yang memerlukan pemeriksaan ke dokter spesialis saraf dan spesialis penyakit dalam," ujar Hakim Ketua.
Penetapan tersebut secara spesifik memberikan izin kepada Nikita Mirzani untuk meninggalkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu untuk sementara waktu.
"Memberikan izin kepada terdakwa Nikita Mirzani untuk melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Adhyaksa pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB," kata Hakim Ketua.
Penetapan ini juga memuat perintah yang jelas bahwa setelah selesai menjalani pemeriksaan dan pengobatan, Nikita harus segera kembali ke Rutan.
Untuk memastikan proses ini berjalan lancar dan aman, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan bantuan aparat kepolisian untuk melakukan pengawalan ketat selama Nikita berada di luar Rutan.