Pasrah Hadapi Apapun Hasil Vonis, Jonathan Frizzy Hormati Proses Hukum

Di tengah ketidakpastian nasibnya, Jonathan Frizzy menunjukkan sikap yang tegar dan penuh kepasrahan. Menjelang sidang putusan yang akan menentukan masa depannya, aktor yang akrab disapa Ijonk ini disebut sudah siap secara mental untuk menerima apapun hasil vonis yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

Baca berita Jonathan Frizzy lainnya di Liputan6.com.

Foto 1 dari 7
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Ida Bagus Ivan Dharmadipraja, setelah sidang pembacaan vonis Ijonk ditunda. Menurutnya, Ijonk tidak menunjukkan rasa cemas yang berlebihan dan sepenuhnya menyerahkan proses ini kepada hukum yang berlaku.

Foto 2 dari 7
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

"Ijong siap, dia siap," tegas Ida Bagus saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, (15/10/2025).

Foto 3 dari 7
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Meskipun sidang vonisnya ditunda selama satu minggu, Ijonk juga tidak menunjukkan kekecewaan. Ia memahami bahwa hakim memerlukan waktu untuk mempertimbangkan keputusan, terutama dengan kompleksitas kasus yang ada.

"Ya, Ijonk sih menghormati proses hukum yang berlangsung gitu," sambung Ida Bagus.

Foto 4 dari 7
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Sikap kooperatif Ijonk juga terlihat dari tidak adanya permintaan khusus dari pihaknya. Ia tidak meminta untuk dihadirkan secara langsung di ruang sidang dan memilih untuk mengikuti jalannya persidangan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh jaksa.

"Enggak ada keinginan untuk Ijong hadir langsung atau online, dia mengikuti saja," jelasnya.

Foto 5 dari 7
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Sikap pasrah dan menghormati proses hukum ini menjadi cerminan dari kedewasaan Ijonk dalam menghadapi masalah yang menjeratnya. Meskipun berharap perkaranya bisa segera diputus demi kepastian hukum, ia tetap sabar menanti.

Foto 6 dari 7
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Jonathan Frizzy saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan peredaran liquid vape yang mengandung etomidate, zat obat keras tanpa izin edar. Atas keterlibatannya, Jaksa Penuntut Umum telah menuntutnya dengan hukuman satu tahun penjara.

Foto 7 dari 7
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Kini, dengan segala kesiapannya, Ijonk hanya bisa menanti dan berharap agar nota pembelaannya yang menyatakan dirinya bukan pelaku utama dapat menjadi pertimbangan bagi hakim untuk memberikan putusan yang seringan-ringannya.

Nasibnya akan ditentukan dalam sidang putusan yang akan digelar pada 22 Oktober 2025 mendatang.

Read More

Load More