Paula Verhoeven Ajukan 42 Bukti di Sidang Cerai dengan Baim Wong

Sidang perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (12/2/2025). Dalam persidangan kali ini, pihak Paula mengajukan 42 bukti yang terdiri dari dokumen tertulis dan bukti elektronik.

Akan tetapi, kuasa hukum Baim Wong menilai bukti yang diajukan masih perlu diperiksa keasliannya. Ainul Yaqin, kuasa hukum Paula, menyatakan bahwa bukti yang mereka ajukan berkaitan langsung dengan perkara yang sedang berjalan. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi dari bukti tersebut. Simak selengkapnya berikut ini!

Foto 1 dari 8
Instagram.com/paula_verhoeven

"Untuk persidangan hari ini adalah agendanya menyampaikan bukti dari pihak kami, pihak termohon. Hari ini kita menyampaikan ada sekitar 42 bukti, baik itu bukti berupa surat dan bukti elektronik," ujar Ainul setelah sidang di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

Foto 2 dari 8
Instagram.com/paula_verhoeven

Ainul juga mengungkapkan bahwa pihak Baim Wong memberikan bantahan terhadap beberapa bukti yang diajukan. Menurutnya, perdebatan semacam ini merupakan hal yang biasa dalam proses peradilan.

Foto 3 dari 8
Instagram.com/paula_verhoeven

"Ya biasa seperti biasa. Dan masing-masing pihak selalu mengajukan bantahan. Begitu juga pada saat mereka mengajukan bukti, kita membantah dan juga begitu sebaliknya," ucapnya.

 

Foto 4 dari 8
Instagram.com/paula_verhoeven

Sementara itu, kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, menyoroti bahwa bukti yang diajukan oleh pihak Paula sebagian besar berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp. Ia menegaskan bahwa dalam proses hukum, setiap bukti harus memiliki dokumen pembanding untuk memastikan keasliannya.

 

"Jadi, di dalam hukum itu tiap mengajukan bukti itu mesti ada bukti pembanding. Bukti pembanding itu adalah bukti asal," ujar Fahmi.

Foto 5 dari 8
Instagram.com/paula_verhoeven

Fahmi menjelaskan bahwa majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada pihak Paula untuk menghadirkan bukti asli dalam sidang berikutnya. Ia juga enggan mengungkapkan isi dari bukti yang diajukan.

Foto 6 dari 8
© KapanLagi.com/Budy Santoso

"Tadi semua bukti tidak bisa ditunjukkan keasliannya atau bukti aslinya tidak ada atau pembandingnya tidak ada ditunjukkan ke majelis hakim ya. Ya diberi kesempatan lah, tunjukkan dengan bukti aslinya seperti apa," katanya.

Foto 7 dari 8
© KapanLagi.com/Budy Santoso

Sejauh ini, Baim Wong telah menghadirkan 82 bukti, 11 saksi fakta, dan 3 saksi ahli dalam persidangan. Gugatan cerai ini didaftarkan Baim pada 7 Oktober 2024 dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS.

Foto 8 dari 8
© KapanLagi.com/Budy Santoso

Salah satu alasan Baim menggugat cerai Paula adalah dugaan perselingkuhan dengan seseorang yang dekat dengan Baim. Mediasi antara keduanya sebelumnya sudah dilakukan, tetapi tidak mencapai kesepakatan. Baim Wong tetap ingin berpisah dari Paula Verhoeven.

Read More

Load More