Pemindahan Penahanan Ammar Zoni Ditolak Ditjen PAS, Sidang Kasus Narkoba Jilid 4 Kembali Ditunda
© KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
Harapan aktor berusia 31 tahun, Ammar Zoni, untuk menghirup udara Jakarta dan hadir langsung di persidangan harus pupus. Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba yang menjeratnya kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak kuasa menghadirkan mantan suami Irish Bella tersebut beserta lima terdakwa lainnya ke muka persidangan. Hal ini dikarenakan permohonan pemindahan penahanan mereka belum mendapat lampu hijau dari pihak berwenang.
Baca berita lain tentang Ammar Zoni di Liputan6.com, yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
Jaksa Andi mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menolak permintaan untuk memindahkan Ammar dari Nusakambangan ke Jakarta. Surat balasan penolakan tersebut pun dibacakan langsung di hadapan majelis hakim.
"Permohonan pemindahan sementara narapidana Asep alias Cecep bin Sarikin dan kawan-kawan dari Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Jawa Tengah ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Daerah Khusus Jakarta, belum dapat dipenuhi," ujar Jaksa Andi.
Sebagai gantinya, pihak Ditjen PAS menyarankan agar persidangan tetap dilangsungkan secara daring atau teleconference. Pertimbangan keamanan dan efisiensi waktu menjadi alasan utama mengapa ayah dua anak itu tetap harus berada di balik jeruji besi Lapas Karanganyar.
"Permohonan persidangan narapidana Asep alias Cecep bin Sarikin dan kawan-kawan dapat dilakukan di tempat terpidana menjalani pidananya atau secara teleconference yang akan difasilitasi Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar dengan mempertimbangkan aspek keamanan, efisiensi, dan efektivitas waktu," lanjut Jaksa.
Situasi ini membuat JPU menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai mekanisme sidang, apakah online atau offline, kepada kebijaksanaan majelis hakim. Padahal, di hari yang sama, pihak jaksa sejatinya telah siap menghadirkan lima orang saksi untuk memberikan keterangan.
"Yang Mulia, untuk sesuai penetapan sidang hari ini agenda saksi, karena pemanggilan saksi kita lakukan tiga atau empat hari yang lalu, saksi-saksi 5 orang sudah hadir di persidangan ini. Untuk menginfokan," terang Jaksa.
Menanggapi kendala tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan guna mempertimbangkan mekanisme yang paling tepat.
Sidang kakak dari Aditya Zoni ini dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan, tepatnya pada Kamis, 11 Desember 2025.
Seperti diketahui, ini merupakan kali keempat Ammar tersandung kasus narkotika. Ia diduga terlibat jaringan peredaran sabu dan ganja sintetis di dalam Rutan Salemba sebelum akhirnya dipindahkan ke sel khusus high risk dengan sistem one man one cell di Nusakambangan pada Oktober lalu.