Pihak Teuku Ryan Jelaskan Soal Transferan dari Ria Ricis Rp 500 Juta, Melalui Proses Kerja Sama?

Kapanlagi.com - Salinan putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan viral di sosial media. Salah satu fakta persidangan menyebutkan bahwa Ria Ricis pernah mentransfer Teuku Ryan sebesar Rp 500 Juta. Transferan itu agar Teuku Ryan tidak mendiamkan Ria Ricis.

 

Foto 1 dari 8
instagram.com/teukuryantr

Kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Armidi memberikan klarifikasi bahwa uang tersebut tidak langsung diterima oleh Ryan, melainkan melalui kerja sama antara Ryan dan Shindy.

Foto 2 dari 8
instagram.com/teukuryantr

"Di fakta persidangan emang ada Rp 500 juta dan itu ditransfer kepada ka Shindy bukan kepada Ryan. Setelah itu dari ka Shindy ditransfer ke Ryan Rp 500 juta," kata Dedi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).

Foto 3 dari 8
instagram.com/teukuryantr

Dedi menyebut nominal tersebut sebagai hasil kerja sama yang dilakukan oleh Ryan dan Shindy. Rian bahkan tak tahu uang tersebut berasal dari Ria Ricis.

 

Foto 4 dari 8
instagram.com/teukuryantr

"Emang Ryan dan kak Shindy ada kerja sama, untuk satu pekerjaan, dan itu tidak diungkapkan dari keluarga, maksud saya dari Ria Ricis , bahwasanya uang itu dari Ria Ricis," ujar Dedi.

Foto 5 dari 8
instagram.com/teukuryantr

"Kalau dari awal tahu Ryan gak akan terima yang itu, dan kalian harus tahu, Ryan itu bukan sosok yang maaf kata saat ini beredar 'mokondo' segala macam," sambungnya.

Foto 6 dari 8
instagram.com/teukuryantr

Selain itu, Dedi menjelaskan kontribusi finansial Ryan dalam hal nafkah untuk Ricis dan anak-anak mereka.

Foto 7 dari 8
instagram.com/teukuryantr

"Dia beri nafkah, bayar angsuran rumah, bayar biaya rumah sakit moana, kemudian di akhir persidangan kita juga sampaikan bukti-bukti," katanya.

 

Foto 8 dari 8
instagram.com/teukuryantr

Gugatan cerai sebelumnya diajukan oleh Ria Ricis ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024 melalui sistem e-court, dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PAJS. 

Read More

Load More