Potret Kabar Terbaru Taqy Malik, Kini Terlibat Kasus Sengketa Tanah dan Masjidnya Dibongkar
instagram.com/taqy_malik
Taqy Malik kembali jadi sorotan. Penghafal Al Quran, pengusaha, dan pendakwah berusia 28 tahun ini terlibat kasus sengketa tanah dan masjid yang dibangunnya harus dibongkar.
Seperti diketahui, Taqy pernah mendapat sorotan lantaran menikah di usia muda dengan Salmafina Sunan, putri dari pengacara Sunan Kalijaga, pada 2017 silam.
KLovers, berikut adalah potret kabar terbaru Taqy Malik dan sejumlah informasi tentang kronologi kasus yang menjeratnya. Simak selengkapnya di sini ya!
Simak berita lainnya di Liputan6.com
Usai bercerai dengan Salmafina, Taqy Malik kembali menikah dengan wanita bernama Serell Nadirah. Pernikahan tersebut berlangsung pada 2020.
Taqy Malik memiliki hobi berkuda. Dalam sejumlah unggahan di media sosial, pria kelahiran Banjarmasin ini terlihat sedang menunggangi kuda.
Nggak sendirian, sang istri juga memiliki hobi yang sama dengan Taqy. Mereka bahkan pernah berbagai podium dalam sebuah kejuaraan berkuda.
Taqy Malik mengelola bisnis rempah-rempah. Kandungan dari rempah-rempah tersebut diklaim dapat berguna untuk kesehatan berbagai organ tubuh hingga menjaga mood dan kualitas tidur.
Sebagai pendakwah, Taqy masih terus diundang untuk menjadi pemateri dalam berbagai acara kajian hingga seminar.
Punya suara yang merdu dan hafal Al-Quran, Taqy kerap diundang menjadi imam salat Jumat maupun salat di Hari Raya.
Taqy juga membangun masjid bernama Malikal Mulki di kawasan Bogor. Namun, masjid tersebut harus dibongkar setelah terbukti berdiri di atas tanah yang belum lunas pembayarannya.
Masalah bermula dari pembelian delapan kavling tanah di kawasan Bogor yang dilakukan Taqy pada Juni 2022. Dari total nilai Rp9 miliar, ia baru melunasi Rp2,2 miliar dan masih menunggak Rp6,8 miliar.
Permasalahan ini kemudian bergulir ke ranah hukum. Pada akhirnya, pihak penjual tanah memenangkan gugatan di pengadilan dan menuntut pengosongan lahan.
Taqy akhirnya mengakui kesalahannya dan memilih mengembalikan tujuh kavling tanah kepada pemilik sahnya. Taqy merelakan Masjid Malikal Mulki yang telah dibangun di atas lahan itu untuk dibongkar.