Potret Selebgram Isa Zega Didakwa Enam Tahun Penjara atas Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari
instagram.com/shandypurnamasari
Selebgram Isa Zega menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang, Selasa (25/2/2025). Ia didakwa enam tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap pemilik perusahaan kosmetik MS Glow, Shandy Purnamasari. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Kuswadi yang menghadirkan Isa Zega dengan didampingi oleh tim kuasa hukum.
JPU menyampaikan Isa Zega diduga dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang merugikan pelapor. Peristiwa tersebut terjadi pada 17 Oktober 2024 di Kantor MS Glow, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
"Konten video yang bersangkutan diunggah melalui akun Instagram @zega_real dan TikTok @mami_online, yang memiliki banyak pengikut. Video tersebut mendapat lebih dari 1.000 komentar, artinya telah ditonton oleh lebih dari 1.000 orang," ujar Ari Kuswadi.
Jaksa menegaskan bahwa Shandy Purnamasari mengetahui pemilik akun tersebut adalah Isa Zega. Sebelumnya, pada 11 Oktober 2024, terdakwa sempat menghubungi Shandy untuk bertemu, namun ajakan itu ditolak. "Atas dasar itu, unggahan tersebut dikategorikan sebagai fitnah yang mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari," lanjutnya.
Isa Zega didakwa dengan Pasal 45 Ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menanggapi dakwaan tersebut, Isa Zega menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi. Ia berpendapat bahwa unggahannya di media sosial tidak ditujukan kepada Shandy Purnamasari, melainkan hanya dongeng dari imajinasinya. Dalam video yang dipermasalahkan, Isa menyebut sosok bernama "Shaun the Sheep" dengan komentar negatif. Ia mengklaim bahwa karakter tersebut hanyalah tokoh imajiner dan bukan plesetan dari nama Shandy Purnamasari.
"Shaun the Sheep itu bukan Shandy Purnamasari. Saya tidak pernah menyebut nama dia," ujar Isa setelah sidang. Ia juga membantah tuduhan pemerasan, pengancaman, dan pemaksaan yang sebelumnya sempat muncul dalam kasus ini. "Itu tidak terbukti, makanya saya ajukan eksepsi," tutupnya.
Kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa selebgram sekaligus manajer artis, Isa Zega, bermula dari laporan Shandy Purnamasari, pemilik brand kecantikan MS Glow dan istri dari pengusaha Gilang Widya Permana (Juragan99).
Sandy melaporkan yang bersangkutan ke Polda Jawa Timur pada Januari 2025 atas peristiwa tersebut. Isa Zega kemudian dipanggil oleh pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan awal terkait kasus ini pada Rabu (8/1/2025).
Setelah serangkaian penyelidikan, akhirnya diamankan pada Kamis (23/1/2025) malam untuk pemeriksaan mendalam selama tiga jam. Polda Jawa Timur resmi menahan Isa pada keesokan harinya, Jumat (24/1/2025) setelah mengajukan 18 pertanyaan dan mengantongi sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan pencemaran nama baik.
Berkas perkara dan tersangka Isa Zega kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Selasa (11/2/2025). Kasus tersebut kemudian perdana disidangkan Selasa (25/2/2025).