Potret Selebgram Isa Zega Didakwa Enam Tahun Penjara atas Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari
Selebgram Isa Zega menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang, Selasa (25/2/2025). Ia didakwa enam tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap pemilik perusahaan kosmetik MS Glow, Shandy Purnamasari. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Kuswadi yang menghadirkan Isa Zega dengan didampingi oleh tim kuasa hukum.
JPU menyampaikan Isa Zega diduga dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang merugikan pelapor. Peristiwa tersebut terjadi pada 17 Oktober 2024 di Kantor MS Glow, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
"Konten video yang bersangkutan diunggah melalui akun Instagram @zega_real dan TikTok @mami_online, yang memiliki banyak pengikut. Video tersebut mendapat lebih dari 1.000 komentar, artinya telah ditonton oleh lebih dari 1.000 orang," ujar Ari Kuswadi.
Jaksa menegaskan bahwa Shandy Purnamasari mengetahui pemilik akun tersebut adalah Isa Zega. Sebelumnya, pada 11 Oktober 2024, terdakwa sempat menghubungi Shandy untuk bertemu, namun ajakan itu ditolak. "Atas dasar itu, unggahan tersebut dikategorikan sebagai fitnah yang mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari," lanjutnya.
Hak Cipta: © KapanLagi.com/Darmadi Sasongko