Potret Sidang Lanjutan Isa Zega Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Eksepsi Ditolak Jaksa
KapanLagi.com/Darmadi Sasongko
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Selasa (11/3/2025) menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa Adreena Isa Zega. Jaksa Penuntut Umum, David Lumban Gaol menanggapi terkait tentang locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) yang dipersoalkan oleh pihak Isa Zega. Katanya, penentuan kewenangan relatif dalam kasus ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
David merujuk pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menyatakan bahwa hukum siber berlaku bagi siapa pun yang melakukan tindak pidana di dalam maupun di luar wilayah hukum Indonesia, asalkan memiliki dampak hukum di Indonesia.
Ini menunjukkan bahwa locus delicti dalam pidana siber tidak selalu bersifat fisik dan terbatas pada wilayah tertentu, mengingat ruang digital tidak memiliki batas geografis, ujar David.
Selain itu, mengacu pada Pasal 84 KUHP yang mengatur bahwa locus delicti dalam kejahatan siber tidak hanya merujuk pada lokasi pelaku saat melakukan kejahatan, tetapi juga dapat mencakup lokasi server yang digunakan untuk menyebarkan informasi serta lokasi korban yang terdampak.
Eksepsi Adreena Isa Zega disampaikan melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution pada sidang pekan lalu, Selasa (4/3/2025). Pitra menyatakan penolakan eksepsi oleh JPU sebagai sesuatu yang umum dalam persidangan.
"Syarat formil memang harus ditolak oleh Jaksa. Mana ada Jaksa menerima eksepsi Kita? Ini kan Jaksa membuktikan tuduhan-tuduhan yang ditujukan pada Adreena Isa Zega. Kita lihat dalam pembuktian apakah tuduhan ini benar atau tidak," ungkapnya.
Pitra menyoroti ketika JPU menuntut Adreena Isa Zega di tempat terjadinya peristiwa pidana yang dugaannya di Kepanjen padahal sesuai keterangan dari pelapor ini peristiwanya berada di Jakarta Selatan, di Jalan Kemang.
Artinya, tegas Pitra, dari lokus delicitinya juga tidak bersesuaian, sehingga tidak sepatutnya dakwaan JPU ini, batal demi hukum. Karena yang berwenang mengadili perkara di Jakarta Selatan.
"Harusnya dia (Pelapor) melaporkan, kalau ada dugaan tindak pidana itu ke Polda Metrojaya atau pun Polres Jakarta Selatan. Yang menjadi persoalan sekarang adalah, ketika Jaksa memaksakan perkara ini yang dakwaannya sangat prematur sekali, dan proses administrasinya begitu cepat. Laporan polisi sampai SPDP dikirim ke Kejaksaan dalam tiga hari," katanya dengan nada bertanya.
Pitra mengaku menemukan fakta bahwa tidak ditemukan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan oleh penyidik.
"Nah bagaimana mungkin dilakukan penyelidikan dalam 3 hari itu saja sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Jadi kan aneh sekali," ungkapnya.
Isa Zega dilaporkan oleh pemilik perusahaan kecantikan MS Glow, Shandy Purnamasari, atas dugaan pencemaran nama baik. Isa diduga telah mengunggah video di media sosial yang berisi pernyataan yang menjelekkan nama istri dari Gilang Widya Permana Juragan99 itu.
Kasus ini ditangani oleh Polda Jawa Timur, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan disidangkan di PN Kepanjen Kabupaten Malang.