Sidang Penetapan Ahli Waris Mpok Alpa Ditunda, Sherly Tidak Datang
Instagram/jie.langit
Meninggalnya Mpok Alpa masih menyisakan urusan yang belum selesai. Proses penetapan ahli waris dari almarhumah Nina Carolina atau Mpok Alpa harus menemui jalan buntu untuk sementara waktu.
Sidang yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran salah satu pihak pemohon yang sangat krusial, yaitu Sherly.
Ikuti berita lainnya di Liputan6.com.
Kuasa hukum Aji Darmaji, Zaki Ramdani, menjelaskan bahwa kehadiran Sherly dalam persidangan ini bersifat wajib. Sebagai anak kandung dari pernikahan Mpok Alpa sebelumnya, Sherly memiliki hak mutlak sebagai ahli waris yang sah secara hukum agama maupun negara.
"Terkait sidang ini, kita mau nggak mau harus, harus hadirin si Kakak Sherly. Jadi kita cari Kakak Sherly dulu, untuk saat ini keberadaannya di mana, dan nanti kita akan kembali lagi ya," kata Zaki saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Zaki menegaskan bahwa permohonan penetapan ahli waris ini diajukan oleh Aji Darmaji untuk kepentingan seluruh anak-anak almarhumah. Dalam struktur hukum waris Islam, posisi Sherly setara dengan anak-anak Mpok Alpa lainnya, seperti Fatih dan si kembar Rafa-Rafi.
"Jadi status Sherly dalam persidangan ini adalah sebagai Pemohon. Sherly ini termasuk golongan ahli waris dari almarhum. Karena satu darah, biar bagaimanapun darahnya almarhum mengalir di tubuh Sherly, nggak bisa dihilangkan gitu," jelas sang pengacara.
Pihak pengadilan memberikan waktu satu minggu bagi Aji Darmaji untuk menghadirkan Sherly. Jika pada sidang berikutnya Sherly masih belum bisa dihadirkan, maka proses hukum ini berpotensi kembali tertunda dan berlarut-larut.
"Makanya minggu depan di tanggal 18 mudah-mudahan Kak Sherly bisa dapat dikomunikasikan kembali, Pak Aji dapat menghubungi Kak Sherly kembali, bisa kita hadirkan sebagai pemohon di persidangan berikutnya," tambah Zaki.
Kasus ini murni merupakan permohonan penetapan status ahli waris, bukan sengketa perebutan harta. "Ini tidak berbicara masalah perebutan harta ya, begitu," tegas Zaki.
Pihak Aji ingin memastikan legalitas bagi semua anak-anak yang ditinggalkan oleh Mpok Alpa agar hak-hak mereka terlindungi di masa depan.
"Agendanya, Pemohon wajib datang semua, termasuk Sherly. Akan ditunda (kalau tidak hadir). Harus hadir. Makanya ini Pak Aji bingung," tutup Zaki. Kini, Aji Darmaji memiliki pekerjaan rumah yang besar untuk menemukan keberadaan Sherly sebelum tanggal 18 Desember 2025.