Status Laporan Nikita Mirzani Tentang Rekaman Ilegal Naik Tahap Penyidikan, Diduga Melanggar Hukum
KapanLagi.com/Budy Santoso
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani memasuki babak baru yang krusial. Fahmi Bachmid, selaku kuasa hukum, mengumumkan bahwa laporan polisi yang ia ajukan terkait adanya dugaan perekaman ilegal kini telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Ia menunjukkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterimanya beberapa hari lalu dari Direktorat Cyber Polda Metro Jaya.
"Saya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau istilahnya itu SPDP," ucapnya saat ditemui di kawasan Jalan Antasari, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/8/2025).
Baca juga berita Nikita Mirzani lainnya di Liputan6.
Laporan ini berkaitan dengan rekaman percakapan Ismail Marzuki dengan Reza Gladys yang menjadi salah satu bukti utama dalam kasus yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"SPDP ini terkait dengan adanya rekaman dalam kasus yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan terdakwa Nikita Mirzani," jelas Fahmi Bachmid.
Dengan naiknya status laporan ke penyidikan, Fahmi Bachmid berargumen bahwa legalitas rekaman tersebut kini patut dipertanyakan secara serius. Menurutnya, ini menandakan bahwa polisi telah menemukan adanya unsur peristiwa pidana dalam proses perekaman tersebut.
"Artinya dengan adanya proses penyidikan, maka patut diduga dokumen-dokumen yang ada di dalam perkara yang saat ini disidangkan atas nama terdakwa Nikita Mirzani maupun Ismail Marzuki, patut diduga itu adalah dokumen yang melanggar hukum," tegasnya.
Fahmi menjelaskan bahwa tindakan merekam percakapan seseorang tanpa izin atau yang dikenal sebagai intersepsi, adalah perbuatan pidana serius menurut Undang-Undang ITE.
"Jadi rekaman tersebut dilakukan oleh oknum yang merekam percakapan Ismail Marzuki," lanjutnya. Oleh karena itu, ia meminta semua bukti yang berasal dari rekaman tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan pembuktian di pengadilan.
"Sehingga saya akan meminta semua bukti-bukti tersebut untuk dinyatakan tidak berlaku dan untuk dinyatakan tidak mempunyai kekuatan untuk proses pembuktian," tutup Fahmi.