Tajir Melintir, Potret Sandra Dewi dan Harvey Moeis yang Terdaftar BPJS Kesehatan Untuk Masyarakat Miskin
instagram.com/sandradewi88
Baru-baru ini publik heboh dengan terkuaknya kabar Sandra Dewi dan Harvey Moeis ternyata terdaftar di BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Mandiri (PBI) yang dibayar oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Hal ini sontak mencuri perhatian, sebab BPJS Kesehatan PBI seharusnya hanya diterima oleh masyarakat miskin.
Atas hal tersebut, Dinas Kesehatan DKI Jakarta membuka suara. Simak selengkapnya di sini, kalau bukan sekarang kapan lagi?
Sandra Dewi dan Harvey Moeis yang dikenal sebagai pasangan tajir melintir, diketahui memiliki kekayaan yang melimpah. Meski kini sedang tersandung kasus korupsi ratusan triliun, namun aset Sandra tidak bisa dibilang sedikit.
Namun ternyata Sandra dan Harvey terdaftar di BPJS Kesehatan kategori PBI yang seharusnya untuk masyarakat miskin. Untuk kategori ini, Sandra dan Harvey tidak perlu membayar iuran karena ditalangi oleh pemerintah. Sandra dan Harvey terdaftar di BPJS Kesehatan ini mulai tahun 2018 silam.
Terkait dengan status BPJS Sandra dan Harvey, pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta membuka suara. Dilansir dari Berita Jakarta, Dinkes DKI menyatakan bahwa BPJS PBI yang diterima oleh Sandra adalah bagian dari pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC).
"Pemprov DKI Jakarta mendorong kepesertaan JKN tanpa memandang status sosial ekonomi seseorang. Langkah ini dilakukan sebagai pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sekaligus implementasi kebijakan Universal Health Coverage (UHC) dari Pemerintah Pusat," kata Ani dalam keterangan resmi di laman Berita Jakarta pada Minggu, 29 Desember 2024.
Ani juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018 Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan UHC.
"Pergub ini adalah wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub ini menjamin hak kesehatan masyarakat Jakarta secara penuh," ujar Ani.
Sandra sendiri belum membuka suara mengenai namanya yang terdaftar di BPJS Kesehatan PBI untuk fakir miskin. Hingga berita ini diturunkan, KapanLagi.com masih berusaha menghubungi Sandra untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.