Pihak Erika Carlina Tegaskan Laporan Polisi Murni Pidana

Di tengah proses hukum yang berjalan antara Erika Carlina dan DJ Panda, tim kuasa hukum Erika merasa perlu meluruskan substansi permasalahan. Mereka menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya murni atas adanya dugaan tindak pidana, dan sama sekali tidak berkaitan dengan urusan perdata seperti pengakuan status ayah biologis.

Penegasan ini disampaikan untuk menghindari adanya framing yang bias di tengah masyarakat. Mohammad Faisal, kuasa hukum Erika, menyatakan bahwa fokus utama kliennya adalah pada perbuatan DJ Panda yang dianggap telah melanggar hukum.

"Kehadiran pihak korban ke Polda Metro Jaya dalam rangka adanya dugaan tindak pidana, dan bukan untuk meminta terkait dengan hak keperdataan atas identitas anak, diakui selaku ayah biologisnya, dan lain-lain, itu bukan," tegas Mohammad Faisal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2025).

Baca berita lain tentang Erika Carlina di Liputan6.com, yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?

Sabtu, 15 November 2025 09:00
Erika Carlina Duduk di Sofa

Menurutnya, laporan ini dibuat karena Erika, yang saat itu tengah hamil besar, merasa terancam oleh tindakan DJ Panda. Seperti diketahui, DJ Panda dituduh menyebarkan foto USG kandungan Erika ke sebuah grup WhatsApp dan membuat narasi yang meragukan siapa ayah dari anak tersebut.


Hak Cipta: © KapanLagi.com/Sahal Fadhli
1/7