Pihak Erika Carlina Tegaskan Laporan Polisi Murni Pidana
Di tengah proses hukum yang berjalan antara Erika Carlina dan DJ Panda, tim kuasa hukum Erika merasa perlu meluruskan substansi permasalahan. Mereka menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya murni atas adanya dugaan tindak pidana, dan sama sekali tidak berkaitan dengan urusan perdata seperti pengakuan status ayah biologis.
Penegasan ini disampaikan untuk menghindari adanya framing yang bias di tengah masyarakat. Mohammad Faisal, kuasa hukum Erika, menyatakan bahwa fokus utama kliennya adalah pada perbuatan DJ Panda yang dianggap telah melanggar hukum.
"Kehadiran pihak korban ke Polda Metro Jaya dalam rangka adanya dugaan tindak pidana, dan bukan untuk meminta terkait dengan hak keperdataan atas identitas anak, diakui selaku ayah biologisnya, dan lain-lain, itu bukan," tegas Mohammad Faisal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2025).
Baca berita lain tentang Erika Carlina di Liputan6.com, yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
"Prinsip RJ kan kita bukan lagi berbicara terkait dengan materi. RJ itu secara prinsip, mengampuni perbuatan demi hukum karena atas ada kebijaksanaan melalui perdamaian," jelas Faisal.
Hak Cipta: © KapanLagi.com/Sahal Fadhli
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba
-
Teen - Fashion Hangout Pilihan Jam Tangan Stylish untuk Anak Skena yang Mau Tampil Lebih Standout
