Tasya Farasya Kaget Ahmad Assegaf Ajukan Banding H-1 Putusan Cerai Inkrah
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
Kabar terbaru datang dari proses perceraian Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf. Setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerainya pada 12 November 2025 lalu, proses hukum ini ternyata belum berakhir.
Pihak mantan suami, Ahmad Assegaf diketahui mengajukan banding tepat satu hari sebelum putusan tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kuasa hukum Tasya Farasya, Sangun Ragahdo, menjelaskan bahwa seharusnya jika tidak ada keberatan, putusan cerai tersebut sudah resmi selesai. Namun, pihaknya baru saja menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan mengenai langkah hukum yang diambil oleh pihak tergugat tersebut.
Baca berita Tasya Farasya lainnya di Liputan6.com.
"Ternyata kemarin, baru saja kemarin, kami mendapatkan update dari Pengadilan Agama, saya mendapatkan notifikasi pemberitahuan bahwa ternyata Tergugat ini mengajukan banding. Seharusnya itu hari ini sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), tapi karena kemarin banding, jadi proses masih berjalan," ujar Sangun Ragahdo saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (27/11).
Tim kuasa hukum Tasya mengaku cukup terkejut dengan langkah banding ini. Pasalnya, dalam gugatan cerai tersebut, Tasya Farasya disebut tidak menuntut banyak hal yang memberatkan pihak mantan suami, seperti harta gono-gini atau nafkah yang berlebihan. Bahkan urusan hak asuh anak pun dikabarkan sudah disepakati sebelumnya.
Mohammad Fattah Riphat, yang juga kuasa hukum Tasya, mempertanyakan alasan di balik banding tersebut. Menurutnya, kliennya sudah ikhlas dan ingin segera menyelesaikan masalah ini agar bisa melanjutkan hidup. Namun, dengan adanya banding, proses persidangan dipastikan akan memakan waktu lebih lama lagi.
"Jadi kan sebenarnya banding itu kan pada intinya yang melakukan upaya hukum banding itu 'tidak terima' dengan putusannya gitu. Sedangkan putusannya kan, kalau kalian lihat kan Tasya kan enggak minta apa-apa. Enggak minta nafkah, enggak minta apa. Hak asuh anak juga disepakati. Terus apa yang enggak terima gitu? Apa ini yang mau dipermasalahin?" tutur Mohammad Fattah Riphat.
Pihak Tasya kini dalam posisi menunggu memori banding dari pihak Ahmad untuk mengetahui poin keberatan apa yang diajukan. Ragahdo menegaskan bahwa mereka siap menghadapi proses hukum lanjutan ini dan akan menyusun kontra memori banding begitu berkas diterima.
"Cuma dengan adanya banding ini kami menerima kemarin, kami juga cukup kaget. Karena banding ini diajukan oleh Tergugat H-1 dari inkrah. Padahal kan ada waktu nih 14 hari," tambah Sangun Ragahdo.
Hingga saat ini, belum ada komunikasi langsung antara pihak Tasya dan Ahmad setelah pengajuan banding tersebut. Tim kuasa hukum menegaskan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.