Terungkap Alasan Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Otto Hasibuan: Super Berkelakuan Baik
KapanLagi.com®/Sahal Fadhli
Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mengungkapkan alasan kliennya mendapat kebebasan bersyarat setelah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun pada hari ini, Minggu, 18 Agustus 2024.
Jessica Wongso sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, namun ia diberikan remisi yang mengarah pada kebebasan bersyarat. Selama masa tahanannya, Jessica menerima total remisi selama 58 bulan 30 hari.
Jessica Wongso dijatuhi hukuman penjara 20 lamanya. Namun, setelah 8 tahun menjalani hukuman, ia mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.
Kabar pembebasan bersyaratnya ini langsung menjadi perhatian publik. Tak bisa dipungkiri kasus pembunuhan yang menimpa diri Jessica menjadi headline nasional kala itu.
"Jadi Puji Tuhan lah ya, Jessica bisa keluar, kami juga surprise ya, karena kan, bayangkan saja, seharusnya 20 tahun tapi belum penuh 20 tahun dia sudah bisa keluar," ujar Otto Hasibuan saat preskon yang digelar di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (18/8).
Otto menjelaskan bahwa Jessica memperoleh remisi karena perilaku baiknya selama menjalani hukuman penjara. Tapi, untuk lebih meyakinkan, ia minta agar hal itu ditanyakan langsung ke Kepala Lapas.
"Saya belum berbincang detil sama Kepala Lapas, tapi saya mendengar bahwa memang ini remisi yang luar biasa diberikan ke Jessica karena dia super berkelakuan baik di dalam Sebenarnya ini yang bisa menjelaskan adalah Lapas ya," tambah Otto.
Otto juga mengucapkan terima kasih kepada media massa yang selama ini memberikan perhatian kepada Jessica.
"Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya pada media massa karena waktu di dulu kita tahulah bagaimana situasi yang ada pada waktu itu tidak banyak media yang memberikan perhatian kepada Jessica, tidak seperti di kasus Vina betul-betul membela kepentingan para terpidana. Mudah-mudahan bisa dibantu, dibantu untuk adil saja," ucap Otto.
Diketahui, Jessica Kumala Wongso, yang merupakan terpidana kasus kopi sianida, akhirnya menghirup udara bebas hari ini berkat pembebasan bersyarat. Ia mendapatkan remisi total selama 58 bulan 30 hari yang memungkinkan dirinya bebas lebih awal dari hukuman yang dijatuhkan.
Jessica mulai ditahan pada 30 Juni 2016 dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. Pembebasan bersyaratnya didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Tawa dari Jessica menggambarkan betapa leganya ia bisa mendapat pembebasan bersyarat setelah 8 tahun menjalani hukuman.
Tahun lalu, film dokumenter tentang Jessica juga menjadi pembicaraan karena mengungkap detail-detail baru yang sebelumnya belum pernah terungkap dalam persidangan.