Cara Daftar NUPTK: Panduan Lengkap Pengajuan Online untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Cara Daftar NUPTK: Panduan Lengkap Pengajuan Online untuk Guru dan Tenaga Kependidikan
cara daftar nuptk (credit:Image by AI)

Kapanlagi.com - Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan identitas resmi yang sangat penting bagi setiap guru dan tenaga kependidikan di Indonesia. NUPTK berfungsi sebagai nomor induk yang bersifat permanen dan berlaku seumur hidup untuk keperluan identifikasi dalam berbagai program peningkatan mutu pendidikan.

Proses cara daftar NUPTK kini telah dipermudah dengan sistem online yang dapat diakses melalui platform resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sistem ini memungkinkan pendidik dan tenaga kependidikan untuk mengajukan NUPTK tanpa harus datang langsung ke kantor terkait.

Mengutip dari Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018, NUPTK adalah kode referensi berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada satuan pendidikan. Dengan memiliki NUPTK, para pendidik dapat mengakses berbagai tunjangan, program bantuan pemerintah, dan kegiatan peningkatan kompetensi profesional.

1. Pengertian dan Fungsi NUPTK

Pengertian dan Fungsi NUPTK (c) Ilustrasi AI

NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan kode referensi berupa nomor unik bagi setiap guru dan tenaga kependidikan di Indonesia. Nomor ini terdiri dari 16 digit angka yang bersifat tetap dan tidak akan berubah meskipun pemiliknya berpindah tempat mengajar, mengalami perubahan status kepegawaian, atau perubahan data lainnya.

Fungsi utama NUPTK adalah sebagai identitas resmi dalam menjalankan tugas pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. NUPTK juga menjadi syarat untuk mengakses berbagai program pemerintah seperti tunjangan profesi guru, bantuan operasional sekolah, dan program peningkatan kompetensi. Selain itu, NUPTK diperlukan untuk keperluan administrasi kepegawaian, sertifikasi guru, dan berbagai kegiatan pengembangan profesional pendidik.

Menurut data dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), NUPTK diberikan kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan baik PNS maupun non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Pengelolaan NUPTK dilakukan dengan prinsip keadilan, kepastian, transparansi, akuntabilitas, efektif, dan efisien melalui sistem aplikasi dalam jaringan.

NUPTK memiliki peran strategis dalam sistem pendidikan nasional karena memungkinkan pemerintah untuk melakukan pendataan yang akurat terhadap seluruh pendidik dan tenaga kependidikan. Hal ini penting untuk perencanaan kebijakan pendidikan, distribusi bantuan, dan monitoring kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

2. Syarat dan Persyaratan Pengajuan NUPTK

Syarat dan Persyaratan Pengajuan NUPTK (c) Ilustrasi AI

Sebelum memulai proses cara daftar NUPTK, terdapat beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Persyaratan ini telah ditetapkan dalam regulasi resmi dan harus dipenuhi secara lengkap untuk memastikan kelancaran proses pengajuan.

  1. Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) - Calon penerima harus sudah terdata dalam pangkalan data dapo.kemendikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemendikbud.go.id dan memiliki rombongan belajar aktif.
  2. Belum Memiliki NUPTK - Pengajuan hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan belum pernah memiliki NUPTK sebelumnya.
  3. Bertugas di Satuan Pendidikan Berizin - Harus bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
  4. Kualifikasi Akademik Minimal - Bagi pendidik pada satuan pendidikan formal, harus memiliki kualifikasi akademik minimal Diploma IV (D-IV) atau Strata 1 (S-1).
  5. Status Kepegawaian yang Jelas - Memiliki status kepegawaian yang sah, baik sebagai PNS, CPNS, maupun non-PNS dengan masa kerja minimal 2 tahun secara terus menerus untuk guru swasta.

Melansir dari situs resmi Kemendikbud, persyaratan tambahan berlaku sesuai dengan status kepegawaian masing-masing. Bagi PNS dan CPNS diperlukan SK pengangkatan dan SK penugasan dari Dinas Pendidikan. Sementara untuk non-PNS di sekolah negeri diperlukan SK pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan, dan untuk non-PNS di sekolah swasta diperlukan SK dari ketua yayasan atau badan hukum penyelenggara.

3. Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan NUPTK

Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan NUPTK (c) Ilustrasi AI

Persiapan dokumen merupakan tahap krusial dalam proses pengajuan NUPTK. Semua dokumen harus disiapkan dalam format digital (hasil scan) dengan format PDF dan kualitas yang jelas untuk memudahkan proses verifikasi.

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Scan KTP asli yang masih berlaku dengan kualitas gambar yang jelas dan dapat dibaca dengan baik.
  2. Ijazah Pendidikan - Scan ijazah dari pendidikan dasar (SD, SMP, SMA/SMK) hingga pendidikan terakhir (D-IV/S-1 atau lebih tinggi) yang telah dilegalisir.
  3. Surat Keputusan Pengangkatan - Dokumen ini berbeda sesuai status kepegawaian:
    • PNS/CPNS: SK pengangkatan CPNS/PNS dan SK penugasan dari Dinas Pendidikan
    • Non-PNS sekolah negeri: SK pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan
    • Non-PNS sekolah swasta: SK pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya
  4. Surat Penugasan - SK pembagian tugas mengajar atau surat penugasan dari kepala sekolah yang menunjukkan mata pelajaran atau bidang tugas yang diampu.
  5. Dokumen Pendukung Lainnya - Seperti surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian (jika diperlukan) dan dokumen lain yang relevan sesuai ketentuan daerah masing-masing.

Berdasarkan informasi dari Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Tengah, semua dokumen harus dalam kondisi asli dan masih berlaku. Untuk ijazah yang hilang, dapat diganti dengan SK pengganti ijazah dari instansi yang berwenang. Pastikan semua dokumen telah dilegalisir sesuai ketentuan dan memiliki cap serta tanda tangan yang jelas.

4. Langkah-langkah Cara Daftar NUPTK Secara Online

Proses pengajuan NUPTK dilakukan melalui sistem online yang terintegrasi dengan platform Verifikasi dan Validasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Verval PTK). Berikut adalah langkah-langkah detail untuk melakukan pendaftaran:

  1. Akses Website Verval PTK - Buka browser dan kunjungi situs resmi vervalptk.data.kemdikbud.go.id. Pastikan koneksi internet stabil untuk kelancaran proses upload dokumen.
  2. Login dengan Akun Dapodik - Masuk menggunakan akun Dapodik sekolah. Jika Anda adalah guru atau tenaga kependidikan, koordinasikan dengan operator sekolah karena hanya mereka yang memiliki akses untuk mengajukan NUPTK.
  3. Pilih Menu Pengajuan NUPTK - Setelah berhasil login, cari dan klik menu "Pengajuan NUPTK" atau "Calon Penerima NUPTK" yang tersedia di dashboard utama.
  4. Pilih Nama Calon Penerima - Sistem akan menampilkan daftar guru dan tenaga kependidikan yang memenuhi syarat untuk mengajukan NUPTK. Pilih nama yang akan diajukan.
  5. Upload Dokumen Persyaratan - Upload semua dokumen yang telah disiapkan dalam format PDF. Pastikan ukuran file tidak melebihi batas maksimal yang ditentukan sistem.
  6. Verifikasi Data dan Submit - Periksa kembali semua data dan dokumen yang telah diupload, kemudian klik tombol "Ajukan" atau "Submit" untuk mengirim permohonan.
  7. Konfirmasi ke Dinas Pendidikan - Setelah pengajuan berhasil dikirim, segera lakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan setempat bahwa pengajuan NUPTK telah dilakukan melalui sistem Verval PTK.
  8. Monitor Status Pengajuan - Pantau status pengajuan secara berkala melalui menu "Status Pengajuan NUPTK" di sistem Verval PTK.

Menurut panduan dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, proses verifikasi akan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat satuan pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, LPMP, hingga PDSPK. Setiap tahap verifikasi memerlukan waktu yang bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan beban kerja masing-masing instansi.

5. Proses Verifikasi dan Validasi NUPTK

Proses Verifikasi dan Validasi NUPTK (c) Ilustrasi AI

Setelah pengajuan NUPTK disubmit melalui sistem online, dokumen akan memasuki tahap verifikasi dan validasi yang melibatkan beberapa tingkatan instansi. Proses ini dirancang untuk memastikan keakuratan data dan keaslian dokumen yang diajukan.

Tahap pertama verifikasi dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang akan memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian data dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Kepala sekolah akan memverifikasi apakah guru atau tenaga kependidikan tersebut benar-benar bertugas di sekolah dan memiliki beban mengajar yang sesuai dengan ketentuan.

Tahap kedua adalah verifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi yang akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap keaslian dokumen, termasuk cap, tanda tangan, dan masa berlaku berkas. Dinas Pendidikan juga akan memverifikasi status kepegawaian dan kesesuaian dengan database kepegawaian yang mereka miliki.

Tahap ketiga dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) atau Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas) sesuai kewenangan. Mereka akan melakukan verifikasi final terhadap semua dokumen dan memastikan tidak ada duplikasi data atau kesalahan administratif.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemendikbud, tahap terakhir adalah penetapan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) yang akan menerbitkan NUPTK setelah semua tahap verifikasi selesai dan dinyatakan memenuhi syarat. Proses keseluruhan dapat memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan tergantung kompleksitas kasus dan beban kerja masing-masing instansi verifikator.

6. Tips dan Troubleshooting Pengajuan NUPTK

Tips dan Troubleshooting Pengajuan NUPTK (c) Ilustrasi AI

Untuk memastikan proses cara daftar NUPTK berjalan lancar, terdapat beberapa tips penting yang perlu diperhatikan. Persiapan yang matang dan pemahaman yang baik tentang sistem akan meminimalkan kemungkinan penolakan atau penundaan pengajuan.

  1. Pastikan Data Dapodik Akurat - Sebelum mengajukan NUPTK, pastikan semua data di Dapodik sudah benar dan terkini, termasuk data pribadi, riwayat pendidikan, dan penugasan mengajar.
  2. Kualitas Scan Dokumen - Gunakan scanner dengan resolusi minimal 300 DPI untuk menghasilkan gambar yang jelas. Pastikan semua teks dapat dibaca dengan baik dan tidak ada bagian yang terpotong.
  3. Format dan Ukuran File - Simpan semua dokumen dalam format PDF dengan ukuran file yang tidak terlalu besar namun tetap berkualitas baik. Kompres file jika diperlukan tanpa mengurangi kualitas gambar.
  4. Koordinasi dengan Operator Sekolah - Jalin komunikasi yang baik dengan operator sekolah karena mereka adalah kunci utama dalam proses pengajuan. Berikan semua dokumen dengan lengkap dan jelas.
  5. Follow Up Berkala - Lakukan pengecekan status pengajuan secara berkala dan jangan ragu untuk menanyakan perkembangan kepada pihak terkait jika proses terlalu lama.

Jika mengalami penolakan, jangan berkecil hati karena hal ini cukup umum terjadi. Penyebab penolakan yang paling sering adalah dokumen tidak jelas, berkas tidak lengkap, atau data tidak valid. Segera perbaiki kekurangan yang disebutkan dalam notifikasi penolakan dan ajukan kembali.

Melansir dari pengalaman praktisi pendidikan, masalah teknis seperti server down atau sistem error juga kadang terjadi. Jika mengalami hal ini, tunggu beberapa saat dan coba lagi. Jika masalah berlanjut, hubungi helpdesk teknis yang tersedia di website resmi Kemendikbud.

Untuk mempercepat proses, pastikan semua dokumen sudah dilegalisir dengan benar dan masih dalam masa berlaku. Hindari menggunakan dokumen fotokopi yang tidak jelas atau dokumen yang sudah kadaluarsa karena akan dipastikan ditolak dalam proses verifikasi.

7. FAQ (Frequently Asked Questions)

FAQ (Frequently Asked Questions) (c) Ilustrasi AI

1. Berapa lama proses pengajuan NUPTK hingga terbit?

Proses pengajuan NUPTK biasanya memakan waktu 2-6 bulan tergantung kelengkapan dokumen dan beban kerja instansi verifikator. Proses ini melibatkan verifikasi berjenjang dari sekolah, Dinas Pendidikan, LPMP, hingga PDSPK sehingga memerlukan waktu yang cukup lama.

2. Apakah guru honorer bisa mengajukan NUPTK?

Ya, guru honorer atau non-PNS dapat mengajukan NUPTK dengan syarat telah bertugas minimal 2 tahun secara terus menerus dan memiliki SK pengangkatan dari yayasan atau kepala Dinas Pendidikan sesuai status sekolah tempat bertugas.

3. Bagaimana jika ijazah hilang, apakah masih bisa mengajukan NUPTK?

Jika ijazah hilang, dapat diganti dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang dikeluarkan oleh instansi pendidikan yang berwenang. SKPI memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ijazah asli untuk keperluan pengajuan NUPTK.

4. Apakah NUPTK bisa dicabut atau dibatalkan?

Ya, NUPTK dapat dinonaktifkan jika pemiliknya sudah tidak lagi berstatus sebagai pendidik atau tenaga kependidikan, atau atas permohonan sendiri. Namun NUPTK juga dapat direaktivasi jika yang bersangkutan kembali bertugas sebagai pendidik.

5. Bisakah mengajukan NUPTK jika belum memiliki sertifikat pendidik?

Ya, sertifikat pendidik bukan syarat wajib untuk mengajukan NUPTK. Yang diperlukan adalah kualifikasi akademik minimal D-IV atau S-1 sesuai bidang tugas. Sertifikat pendidik adalah program terpisah yang dapat diikuti setelah memiliki NUPTK.

6. Bagaimana cara mengecek status pengajuan NUPTK?

Status pengajuan NUPTK dapat dicek melalui sistem Verval PTK di menu "Status Pengajuan NUPTK" atau melalui website gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status. Anda juga dapat menanyakan kepada operator sekolah untuk membantu pengecekan status.

7. Apakah ada biaya untuk mengajukan NUPTK?

Tidak ada biaya resmi untuk pengajuan NUPTK karena ini adalah layanan gratis dari pemerintah. Jika ada pihak yang memungut biaya, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan resmi dan dapat dilaporkan kepada pihak berwenang.

Yuk, baca artikel seputar panduan dan cara menarik lainnya di Kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?

(kpl/vna)

Rekomendasi
Trending