Vidi Aldiano Belum Merespon Gugatan Hak Cipta Lagu 'Nuansa Bening', Pihak Keenan Nasution Berharap Hal Ini di Sidang Berikutnya
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
Sidang gugatan hak cipta atas lagu 'Nuansa Bening' kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Juni 2025. Pengacara Keenan Nasution, Minola Sebayang, hadir di ruang sidang pukul 11.30 WIB. Kendati demikian, pihak Vidi Aldiano masih belum terlihat hadir. Minola mengatakan bahwa agenda sidang hari ini masih memeriksa gugatan.
"Jadi hari ini sidang kedua agenda ini masih memeriksa gugatan menunggu kuasa tergugat atau tergugatnya sendiri," kata kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Minola menyebut bahwa hingga ia dan timnya mendaftarkan absensi, belum ada tanda-tanda kehadiran dari pihak Vidi Aldiano. Menurutnya, baik Vidi maupun kuasa hukumnya belum mencatatkan kehadiran secara resmi di daftar hadir sidang.
"Sampai tadi kami daftarkan kehadiran kami, tergugat masih belum absen, kuasa hukumnya juga belum hadir, jadi kita tunggu sampai batas waktu yang ditentukan pengadilan," ujarnya.
Ia tetap berharap agar kuasa hukum Vidi bisa hadir di sidang tersebut. Menurut Minola, kehadiran tersebut akan mempermudah proses hukum yang sedang berjalan. "Kita tunggu mudah-mudahan ada kuasa hukumnya hadir," ucap Minola.
Minola menegaskan bahwa ketidakhadiran Vidi tidak membuat pihaknya kecewa atau kehilangan semangat menjalani proses hukum. Ia justru menilai bahwa ketidakhadiran itu bisa merugikan pihak tergugat sendiri.
"Kalau misalnya tergugat tidak hadir berturut-turut tiga kali, maka proses persidangan ini akan terus berjalan kok dan putusannya verstek tanpa kehadiran penggugat," kata dia.
Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan lagu 'Nuansa Bening' tanpa izin yang dilakukan oleh Vidi Aldiano. Lagu tersebut merupakan karya dari Keenan Nasution dan Rudi Pekerti yang dirilis pada era 1980-an. Gugatan atas kasus pelanggaran hak cipta ini dilayangkan oleh Keenan dan Rudi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt. Pst. Total nilai ganti rugi yang diminta oleh pihak penggugat dalam perkara ini mencapai Rp 24,5 miliar.