Vidi Aldiano Didampingi 15 Pengacara Hadapi Gugatan Hak Cipta dari Keenan Nasution Terkait Lagu 'Nuansa Bening'
instagram.com/vidialdiano
Sidang lanjutan perkara hak cipta antara Keenan Nasution dan Vidi Aldiano kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Juni 2025. Namun, persidangan ini belum bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya karena masih ada dokumen yang harus dilengkapi pihak Vidi.
"Karena kuasa baru diberikan kemarin, jadi untuk legalitasnya belum terdaftarkan di PN Jakarta Pusat," ujar Minola Sebayang selaku kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti di PN Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025). Berikut selengkapnya.
Menurut Minola, sidang lanjutan akan kembali digelar pada pertengahan bulan ini. Ia berharap semua persyaratan dari pihak Vidi sudah lengkap agar sidang bisa berlanjut ke sesi pembuktian. "Proses selanjutnya adalah tanya jawab dari kedua belah pihak," jelas Minola.
Minola juga menyebutkan bahwa tim kuasa hukum Vidi kini ditangani oleh pihak yang sama seperti saat proses somasi sebelumnya. Ia mengungkapkan hal itu bisa menjadi dasar pembicaraan lebih lanjut terkait upaya penyelesaian perkara ini.
"Ternyata yang ditunjuk oleh Vidi ini adalah kuasa hukum yang sama pada waktu kami somasi, dari kantor Hasibuan Hasibuan, Yakup Hasibuan," tutur Minola.
Meski belum ada pembicaraan resmi antara dua pihak, Minola membuka kemungkinan adanya diskusi lanjutan. Menurutnya, komunikasi masih bisa dibangun selama kedua pihak terbuka untuk menyelesaikan perkara di luar sidang. "Jadi belum ada pembicaraan, tapi kalau pun memangnya ada pembicaraan tentu ini menindaklanjuti pembicaraan yang telah ada," ucap Minola.
Di sisi lain, kuasa hukum Vidi Aldiano, Sordame Purba, mengonfirmasi bahwa timnya memang baru saja menerima kuasa dari kliennya. Hal inilah yang menyebabkan legalitas mereka belum lengkap saat hadir di persidangan. "Kita baru terima kuasa hari ini, dan juga belum didaftar tadi," ungkap Sordame.
Sordame mengatakan bahwa penanganan kasus ini dipimpin langsung oleh Yakup Hasibuan. Ia menyebutkan jumlah pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum Vidi cukup besar. "Kita ada banyak, ada 15 orang penerima kuasa," jelas Sordame.
Gugatan terhadap Vidi Aldiano telah terdaftar secara resmi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 51/Pdt Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt. Pst.
Dalam gugatannya, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menuduh Vidi telah menggunakan lagu Nuansa Bening tanpa izin pencipta. Mereka meminta agar majelis hakim menyatakan adanya pelanggaran hak cipta dalam penggunaan lagu tersebut. Atas dugaan pelanggaran itu, Keenan dan Rudi menuntut ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar.