Kronologi Lengkap Kasus Mantan Pacar Idol K-Pop yang Ancam dengan Video Panas dan Akhirnya Dipenjara

Kasus hukum yang menimpa seorang mantan kekasih idol pria baru-baru ini menjadi sorotan publik Korea Selatan. Perempuan yang disebut sebagai A dijatuhi hukuman penjara karena mengancam akan menyebarkan video intim bersama sang idol, yang dengan dengan inisial B (26 tahun). Tujuannya tak lain adalah untuk menghancurkan karier sang artis yang masih aktif di dunia hiburan.

Foto 1 dari 7
Shutterstock

Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara A dan B yang berlangsung selama sekitar satu tahun empat bulan, tepatnya dari November 2020 hingga Maret 2022. Setelah hubungan mereka berakhir, A mulai melancarkan ancaman terhadap B dengan memanfaatkan rekaman video intim yang dibuat saat mereka masih berpacaran.

Foto 2 dari 7
koreaboo

Ancaman pertama terjadi pada 10 Desember 2021. Saat itu, A membuat akun media sosial palsu menggunakan wajah B dan mengirimkan tautan akun tersebut ke B melalui pesan singkat. A secara eksplisit menyasar posisi B sebagai idol pria, dengan berkata bahwa satu-satunya jalan karier yang tersisa bagi sang artis hanyalah wajib militer.

Foto 3 dari 7
Shutterstock

Tidak berhenti sampai di situ, ancaman kedua dilayangkan pada 4 Januari 2022. Dalam pesan yang dikirim, A berkata kasar dan mengancam akan mengunggah semua foto serta video pribadi mereka ke media sosial, sambil menandai akun B. Ia juga mengintimidasi korban karena tak lagi merespons pesan atau panggilan telepon darinya.

Foto 4 dari 7
koreaboo

Selain ancaman digital, kekerasan fisik juga sempat terjadi. Pada malam tahun baru, 31 Desember 2021, A dilaporkan merusak ponsel B dengan cara melemparkannya ke jalan saat keduanya bertengkar. Akibatnya, korban harus menanggung biaya perbaikan atas kerusakan tersebut.

Foto 5 dari 7
Ilustrasi

Dalam persidangan, Pengadilan Distrik Timur Seoul, khususnya Divisi Pidana ke-12, menyatakan bahwa tindakan A termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Khusus tentang Hukuman Kejahatan Seksual dan juga perusakan properti. Pengadilan menyebut bahwa ancaman A jelas bertujuan untuk menghalangi masa depan sang korban, yang secara sosial dan profesional sangat terdampak karena statusnya sebagai seorang selebritas.

Foto 6 dari 7
Ilustrasi

Meski demikian, beberapa faktor meringankan turut dipertimbangkan oleh majelis hakim. A mengakui semua kesalahannya, menunjukkan penyesalan yang tulus, telah berdamai dengan korban, dan bahkan mendapat pernyataan dari B bahwa laporan kasus tersebut ingin dicabut. Selain itu, A tidak pernah menyebarkan video tersebut dan telah menghapusnya secara sukarela.

Foto 7 dari 7
Ilustrasi

Akhirnya, A dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun, namun dengan masa percobaan selama dua tahun. Selain itu, ia diwajibkan mengikuti kelas rehabilitasi kekerasan seksual selama 40 jam, dan dilarang bekerja di institusi anak, remaja, serta penyandang disabilitas selama empat tahun. Namun, pengadilan tidak mewajibkan pengungkapan identitas pribadi A kepada publik karena dianggap bukan pelaku kekerasan seksual berulang dan merupakan pelanggar pertama kali.

Read More

Load More