Apa Arti Kata Makzul dalam Pemerintahan? Seperti Kasus Pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol

Kapanlagi.com - Pada Rabu, 15 Januari 2025, sejarah mencatat momen penting ketika Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, resmi dimakzulkan. Keputusan ini diambil setelah serangkaian kontroversi, termasuk penerapan kebijakan darurat militer yang menuai banyak kritik.

Parlemen Korea Selatan pun tidak tinggal diam; mereka mengajukan pemakzulan yang kemudian diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, mengakhiri masa jabatan Yoon lebih awal dari yang diharapkan.

Istilah "makzul" yang sering muncul dalam perbincangan terkait pemakzulan ini ternyata memiliki sejarah dan makna yang mendalam. Meskipun sering digunakan dalam ranah politik dan hukum, menariknya, istilah ini tidak secara eksplisit tertulis dalam konstitusi Indonesia.

Dihimpun Kapanlagi.com dari berbagai sumber, berikut adalah penjelasan mengenai arti kata makzul, sejarahnya, serta relevansinya dalam tata kelola pemerintahan.

1 dari 8 halaman

1. Apa Itu Makzul?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah "makzul" merujuk pada tindakan "berhenti memegang jabatan" atau "turun takhta," yang memiliki akar bahasa Arab dan seringkali digunakan dalam konteks pemerintahan.

Istilah ini mencerminkan momen penting ketika seorang pemimpin, baik presiden maupun raja, terpaksa atau dengan sukarela melepaskan posisi kekuasaannya.

Menariknya, menurut situs resmi Mahkamah Konstitusi, makzul sebanding dengan konsep impeachment dalam sistem hukum Barat, yang tidak hanya mencakup aspek politik tetapi juga berfungsi sebagai mekanisme hukum untuk memastikan bahwa para pejabat negara bertanggung jawab atas setiap langkah yang mereka ambil.

2. Makzul dalam Sistem Hukum Indonesia

Di Indonesia, kata makzul sebenarnya tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun, mekanisme yang serupa diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikandalam masa jabatannya oleh Majelis PermusyawaratanRakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabilaterbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupapengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindakpidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupunapabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagaiPresiden dan/atau Wakil Presiden." bunyi Pasal 7A.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika terbukti melanggar hukum, seperti korupsi, pengkhianatan terhadap negara, atau perbuatan tercela.

Proses pemakzulan harus diawali dengan pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi. Jika terbukti, barulah DPR dapat melanjutkan prosesnya ke MPR untuk mengambil keputusan akhir. Hal ini menunjukkan bahwa pemakzulan di Indonesia melibatkan keseimbangan antara aspek politik dan hukum

3. Asal-Usul Istilah Makzul

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa istilah "makzul" yang berasal dari bahasa Arab berarti "diturunkan dari jabatan."

Dalam ranah pemerintahan modern, makzul merujuk pada proses hukum dan politik yang memungkinkan pejabat tinggi dicopot dari jabatannya akibat pelanggaran hukum atau ketidaklayakan.

Jimly menekankan bahwa makzul merupakan bagian penting dari mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi, yang bertujuan untuk mencegah kekuasaan eksekutif bertindak sewenang-wenang tanpa pengawasan yang ketat dari legislatif dan yudikatif.

4. Relevansi Pemakzulan di Indonesia dan Dunia

Di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia dan Korea Selatan, pemakzulan menjadi sorotan utama sebagai upaya menegakkan akuntabilitas pemerintahan.

Kasus Yoon Suk Yeol menjadi contoh nyata, di mana dugaan pelanggaran serius selama masa jabatannya memicu langkah pemakzulan, menunjukkan betapa pentingnya mekanisme ini untuk menjaga integritas pemerintahan.

Meski di Indonesia istilah "makzul" tidak tertera secara eksplisit dalam konstitusi, semangat yang sama tetap hidup melalui prosedur yang memastikan para pejabat publik bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.

5. Mengapa Istilah Makzul Penting?

Makzul bukan hanya sekadar jargon hukum atau politik, melainkan juga mencerminkan esensi utama dari demokrasi itu sendiri. Proses ini menjamin bahwa tidak ada satu pun individu, bahkan pejabat tertinggi negara sekalipun, yang kebal terhadap hukum.

Dengan memahami makna dan mekanisme di baliknya, masyarakat dapat lebih menghargai betapa pentingnya akuntabilitas dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

6. Apa arti makzul menurut KBBI?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makzul berarti "berhenti memegang jabatan" atau "turun takhta."

7. Apakah makzul dan impeachment memiliki arti yang sama?

Ya, istilah makzul dalam konteks Indonesia memiliki arti yang mirip dengan impeachment, yaitu pemberhentian pejabat negara dari jabatannya.

8. Bagaimana proses pemakzulan presiden di Indonesia?

Proses pemakzulan dimulai dengan usulan DPR yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Jika terbukti, DPR dapat meminta MPR untuk mengambil keputusan akhir.

(kpl/rmt)

Topik Terkait