Kapanlagi.com - Pesinetron Adly Fairuz dan Angbeen Rishi dinyatakan resmi cerai. Setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang, Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya resmi memutus perkara perceraian pasangan selebritis ini pada hari Kamis (11/12/2025).
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, mengonfirmasi bahwa majelis hakim telah mengetok palu atas gugatan yang dilayangkan. Status pernikahan Adly dengan Angbeen kini telah berakhir secara hukum negara.
"Itu tadi sudah diputus. Sudah diputus, putusannya dikabulkan," ucapnya saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Baca berita Adly Fairuz lainnya di Liputan6.com.
Dalam putusan tersebut, materi yang dikabulkan oleh majelis hakim murni mengenai perpisahan kedua belah pihak serta pengasuhan anak semata wayang mereka, Ardashir Behrouz Al Barraq. Tidak ada pembahasan lain yang melebar dalam amar putusan tersebut.
"Cerai. Perceraian dan hak asuh anak," tegas Abid menjelaskan isi putusan.
Sidang putusan ini sendiri digelar secara elektronik atau e-court. Hal ini menyebabkan baik Adly Fairuz maupun Angbeen Rishi tidak terlihat hadir secara fisik di lingkungan Pengadilan Agama Jakarta Selatan saat pembacaan putusan berlangsung.
"(Angbeen dan Adly) tidak hadir kalau enggak salah itunya. Putusannya kalau sekarang kan e-court saja," jelas Abid.
Sebagai informasi, Adly Fairuz dan Angbeen Rishi menikah pada 28 Maret 2020. Pernikahan yang telah berjalan selama lima tahun itu sempat diterpa isu ketidakharmonisan sebelum akhirnya berujung di meja hijau. Selain masalah status hubungan, persidangan juga memastikan tidak ada sengketa mengenai pembagian harta bersama atau gono-gini.
"Enggak ada," jawab Abid singkat mengenai harta gono-gini.
Meski palu sudah diketok, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pengadilan masih memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak jika ada yang merasa keberatan dengan hasil putusan tersebut untuk melakukan upaya hukum lanjutan.
"Oh iya, itu kan ada tenggat waktu ya. Waktu namanya waktu untuk upaya hukum. Setelah putusan ditunggu 14 hari, kalau memang satu pihak mau mengajukan banding," tutur Abid.
Pihak pengadilan menegaskan bahwa batas waktu tersebut bersifat mutlak sesuai prosedur hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia. "Ya, mentoknya 14 hari diajukan pemberitahuan bandingnya. Itu ke pengadilan di sini," pungkasnya.
Sidang putusan ini juga membahas mengenai nasib buah hati semata wayang mereka, Ardashir Behrouz Al Barraq. Abid menjelaskan bahwa hak asuh anak telah ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara penggugat dan tergugat.
Mengenai nafkah, Abid juga menambahkan bahwa tidak ada pembahasan spesifik selain kesepakatan soal anak. "Nafkah. Enggak ada. Hanya kesepakatan anak saja," pungkasnya.
"Kemudian ada hak asuh anak, itu memang disepakati oleh dua pihak, diberikan kepada penggugat," jelas Abid.