Yudha Arfandi Ajukan PK Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara Pasca Kasasi Ditolak

Yudha Arfandi Ajukan PK Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara Pasca Kasasi Ditolak
Yudha Arfandi terdakwa kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara © KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Kabar terbaru datang dari kasus pembunuhan yang menimpa Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, putra dari artis Tamara Tyasmara. Terdakwa Yudha Arfandi yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara, kini kembali melakukan perlawanan hukum. Yudha diketahui resmi mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Langkah hukum luar biasa ini diambil setelah upaya kasasi yang diajukan pihak Yudha ditolak oleh Mahkamah Agung. Kabar mengenai pengajuan PK ini telah dibenarkan langsung oleh pihak pengadilan.

"Permohonan PK tanggal 3 Nov 2025, oleh Kuasa Hukum Terpidana Yudha Arfandi, Bapak Dailun Sailan SH MH," Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, saat dihubungi pada Jumat (12/12/2025).

Immanuel menjelaskan bahwa proses persidangan PK ini sudah mulai bergulir di meja hijau. Sidang perdana untuk agenda pemeriksaan permohonan PK ini bahkan telah dilaksanakan sejak bulan lalu. Proses ini masih terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Sidang I tanggal 10 Nov 2025 dan tanggal 8 Des 2025 yang lalu masih acara Tanggapan dari Penuntut Umum atas pemohon PK tersebut," katanya.

Baca juga berita lainnya di Liputan6.com

1. Tergantung Keperluan

Terkait kehadiran Yudha Arfandi dalam persidangan PK ini, Immanuel menyebutkan bahwa terdakwa biasanya dihadirkan pada sidang perdana. Namun, untuk agenda-agenda sidang selanjutnya, kehadiran Yudha di ruang sidang akan disesuaikan dengan kebutuhan majelis hakim.

"Untuk sidang berikutnya tergantung kepentingan pemeriksaan, bisa hadir bisa juga tidak hadir," ujar Immanuel.

(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)

2. Terdakwa Tunggal

Sebagai informasi, Yudha Arfandi merupakan terdakwa tunggal dalam kasus tewasnya Dante di sebuah kolam renang. Sebelumnya, Yudha telah menempuh jalur banding dan kasasi untuk meringankan hukumannya. Namun, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi tersebut, sehingga vonis hukuman 20 tahun penjara terhadap Yudha tetap berlaku.

Putusan kasasi yang menolak permohonan Yudha itu diputus pada Selasa (15/4) lalu. Perkara tersebut ditangani oleh tiga majelis hakim agung, yakni Hakim Agung Yohanes Priyana sebagai ketua, serta Tama Ulinta Br Tarigan dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku hakim anggota.

Dalam putusan kasasi di tingkat MA tersebut, tidak semua hakim memiliki suara bulat. Diketahui terdapat satu hakim yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat hukum. Meski demikian, detail mengenai perbedaan pendapat tersebut tidak dirinci dalam putusan yang membuat Yudha tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara sebelum akhirnya mengajukan PK saat ini.

(Hari patah hati se-Indonesia, Amanda Zahra resmi menikah lagi.)

(kpl/far/ums)

Rekomendasi
Trending