Tamara Tyasmara Terkejut, Yudha Arfandi Ajukan Banding Usai Vonis 20 Tahun Penjara

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Tamara Tyasmara Terkejut, Yudha Arfandi Ajukan Banding Usai Vonis 20 Tahun Penjara
credit: https://www.instagram.com/tamaratyasmara/

Kapanlagi.com - Tamara Tyasmara, selebriti yang tengah berjuang mendapatkan keadilan untuk putranya, Dante, mengungkapkan kebingungannya ketika mendengar bahwa Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut, mengajukan banding.

Vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Yudha dianggap sudah lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.

Ibunda Tamara, Ristya Aryuni, yang juga hadir dalam sidang tersebut, sempat menangis histeris setelah mendengar putusan hakim. Tamara pun menegaskan bahwa reaksi ibunya adalah hal wajar karena seorang nenek pasti memiliki kasih sayang yang mendalam kepada cucunya.

1. Vonis 20 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

credit: https://www.instagram.com/tamaratyasmara/

Dalam persidangan, Majelis Hakim Ketua menyatakan bahwa keputusan vonis 20 tahun penjara didasarkan pada pertimbangan hukum yang memberatkan dan meringankan. "Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat.

Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo yang seharusnya dilindungi dan disayanginya," ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang. Tamara, meski menerima vonis tersebut, mengaku merasa masih ada hal yang mengganjal.

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

2. Reaksi Tamara Terhadap Langkah Banding Yudha Arfandi

credit: https://www.instagram.com/tamaratyasmara/

Tamara Tyasmara mengaku sangat terkejut ketika mendengar kabar bahwa Yudha Arfandi mengajukan banding. Menurutnya, langkah ini sangat mengejutkan mengingat Yudha sudah lolos dari tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. "Di situ aku kayak wow (heran), pakai banding. Tuntutannya mati, majelis hakim ketok (vonis) 20 tahun, dia banding," ungkap Tamara saat menjadi bintang tamu di acara Rumpi Trans TV.

Mantan istri Angger Dimas ini merasa langkah banding tersebut tidak sejalan dengan rasa keadilan yang diharapkannya. "Tuntutan apa pun itu, Dante enggak bisa balik lagi," ujar Tamara penuh emosi.

3. Kuasa Hukum Yudha Arfandi Ajukan Memori Banding

credit: https://www.instagram.com/tamaratyasmara/

Kuasa hukum Yudha Arfandi, Daliun Sailan, mengonfirmasi bahwa kliennya telah menandatangani akta banding di Kepaniteraan PN Jakarta Timur. "Sudah, tanda tangan Akte Banding di Kepaniteraan PN Timur," ungkap Daliun kepada media. Pihaknya juga berencana menyusun memori banding dalam waktu 14 hari ke depan.

"Kami pihak pembanding dalam waktu 14 hari sejak tanda tangan akta banding akan mengajukan memori banding yang materinya sangkalan terhadap materi pertimbangan hukum dalam putusan majelis hakim," jelas Daliun.

4. Kronologi Kasus Pembunuhan Dante

credit: https://www.instagram.com/tamaratyasmara/

Kasus tragis ini bermula pada 27 Januari 2024, ketika Dante, anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, ditemukan tewas di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha Arfandi, yang saat itu dikenal dekat dengan keluarga Tamara, diduga sengaja menenggelamkan Dante. Peristiwa ini langsung mengguncang dunia selebriti dan publik, membuat banyak pihak mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama.

Mengapa Yudha Arfandi mengajukan banding?Yudha Arfandi mengajukan banding karena merasa putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Timur tidak sesuai dengan fakta dan pertimbangan yang diungkapkan dalam persidangan.

5. Bagaimana reaksi Tamara Tyasmara terhadap langkah banding ini?

Tamara Tyasmara mengaku terkejut dan bingung dengan langkah banding tersebut, namun tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

6. Apa saja pertimbangan hakim dalam memutus vonis Yudha Arfandi?

Majelis Hakim mempertimbangkan aspek yang memberatkan seperti dampak perbuatan terdakwa yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan fakta bahwa korban adalah anak yang seharusnya dilindungi.

Rekomendasi
Trending