Yudha Arfandi Ajukan Banding Atas Hukuman 20 Tahun Penjara, Keluarga Tamara Tyasmara: Gak Punya Hati, Pantesnya Hukuman Mati
Diperbarui: Diterbitkan:
Tamara Tyasmara (credit: KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi)
Kapanlagi.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur baru saja menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi, terdakwa kasus pembunuhan Andante Khalif Pramudityo alias Dante, putra dari artis Tamara Tyasmara dan musisi Angger Dimas. Mendengar putusan itu, pihak Yudha langsung merespons dengan rencana untuk mengajukan banding atas vonis yang diterimanya. Langkah ini langsung menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, terutama keluarga Dante.
"Langsung mengajukan banding, Yang Mulia," ucap Yudha Arfandi setelah mendengarkan keputusan dari Hakim Ketua di ruang sidang pada Senin (4/11/2024).
Advertisement
1. Dianggap Gak Punya Hati
Keluarga besar Tamara Tyasmara yang hadir dalam persidangan tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Bagi mereka, hukuman 20 tahun penjara tidak cukup untuk menebus nyawa Dante yang telah hilang.
Saat mendengar Yudha akan mengajukan banding, salah satu anggota keluarga Tamara Tyasmara bahkan meluapkan amarahnya secara terbuka di dalam ruang sidang.
"Punya otak nggak si lu, pembunuh kok banding bodoh mau banding pake apa. Pantesnya seumur hidup, hukuman mati," ucap salah satu keluarga Tamara dengan emosi yang tinggi sambil menunjuk ke arah kuasa hukum Yudha Arfandi.
"Gak punya hati, masih mau banding," sambungnya.
(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)
2. Minta Barang Dante
Di sisi lain, Tamara Tyasmara berusaha tetap tenang meski terpukul oleh situasi tersebut. Di sela-sela persidangan, Tamara bahkan menyempatkan diri untuk menagih barang-barang milik Dante yang menjadi barang sitaan.
"Pak, mau ngomong boleh? Pak, barangnya Dante mana?" tanya Tamara kepada Jaksa Penuntut Umum.
3. Tamara Tenangkan Ibunda
Ibunda Tamara, Ristya Aryuni, yang juga hadir di persidangan turut merasakan amarah yang mendalam. Namun, Tamara mencoba untuk menenangkan sang ibunda agar tidak meluapkan emosi di hadapan publik. Tampaknya, Tamara ingin tetap menjaga ketenangan di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, terdakwa Yudha Arfandi dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana, sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua, Immanuel, saat membacakan putusan.
Kasus ini bermula pada 27 Januari 2024 ketika Dante ditemukan meninggal dunia di kolam renang di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur. Yudha Arfandi diduga melakukan pembunuhan berencana dengan menenggelamkan Dante di kolam renang tersebut, dan kini ia didakwa dengan Pasal 340 KUHP yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Lama mendekam di dalam tahanan, badan Nikita Mirzani jadi lebih kurus sampai tulang kelihatan.)
(kpl/far/pit)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Musik Lirik Lengkap Lagu-Lagu Terpopuler Raisa Dari Masa Ke Masa
