Kapanlagi.com - Genderang perang hukum antara Ashanty dan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, tampaknya semakin memanas. Tak puas hanya dengan satu laporan, pihak Ashanty kini tengah mempersiapkan total empat laporan polisi di empat tempat berbeda untuk menjerat Ayu dengan pasal berlapis.
Langkah tegas ini diambil setelah pihak Ashanty merasa tidak ada itikad baik dari Ayu. Sebaliknya, Ayu justru muncul ke publik dengan berbagai pernyataan yang dinilai merugikan dan tidak sesuai fakta.
Baca berita Ashanty lainnya di Liputan6.com.
Melalui kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo, dijelaskan bahwa laporan awal telah dilayangkan ke Polres Tangerang Selatan. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana serius yang merugikan perusahaan milik Ashanty dan Anang Hermansyah.
"Kami sudah melaporkan di Polres Tangsel. Yang pertama soal pemalsuan surat, jadi mereka yang melakukan pemalsuan surat," ujar Mangatta di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Kamis (09/10/2025).
Tak hanya pemalsuan surat, laporan tersebut juga mencakup pasal lain yang tak kalah berat, yaitu penggelapan. Pihak Ashanty meyakini bahwa bukti yang mereka miliki sudah lebih dari cukup.
"Yang kedua ada penggelapan dan penggelapan dalam jabatan. Kami yakin polisi akan segera menaikkan status mungkin atau mungkin menetapkan tersangka dari Saudari Ayu," sambungnya.
Ashanty sendiri menambahkan bahwa keputusan untuk menambah laporan adalah buntut dari tindakan Ayu yang terus-menerus membangun narasi di media. Tadinya ia hanya ingin fokus pada satu kasus, namun kini ia merasa perlu untuk menindaklanjuti semua kerugian yang ia alami.
"Tadinya saya cuma laporin satu, karena bagi saya udahlah yang ini entar dulu. Dan dia bilang kita main menghitung 2 M tanpa mengaudit," tutur Ashanty.
Dengan adanya empat laporan yang terpisah, Ashanty berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan semua perbuatan yang merugikannya bisa mendapatkan ganjaran yang setimpal.