Kapanlagi.com - Penangkapan musisi Onadio Leonardo terkait kasus narkoba ternyata merupakan hasil pengembangan dari sebuah penggerebekan di lokasi lain. Pihak kepolisian membeberkan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Rangkaian penangkapan ini dimulai oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu malam, yang menjadi pintu masuk untuk mengungkap keterlibatan Onad.
Baca berita Onadio Leonardo lainnya di Liputan6.com.
Karo Mulmed Divisi Humas Polri, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan detail waktu penangkapan pertama yang mengarah pada sang musisi. "Itu berawal dari TKP pertama, ya, TKP pertama itu di Sunter ya, Sunter, itu hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025, pukul 19.00. Kemudian dikembangkan ya," kata Ade Ary saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Jumat (31/10/2025).
Berdasarkan informasi dari penangkapan pertama, polisi kemudian bergerak ke lokasi kedua di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Di sanalah Onadio Leonardo diamankan bersama dua orang lainnya. Di lokasi penangkapan Onad, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika, salah satunya adalah sisa ganja.
"Rekan-rekan untuk saudara LA ya, di TKP-nya tersebut ditemukan satu lembar papir, kemudian satu klip plastik kecil berisi batang ganja, kemudian satu boks kecil, dan tiga handphone," ungkap Ade Ary.
Polisi juga menduga bahwa barang bukti narkotika jenis lain, yakni ekstasi, telah habis dikonsumsi oleh para pelaku sebelum tim kepolisian tiba di lokasi.
"Ya, berdasarkan hasil pendalaman di lapangan, maka barang bukti ekstasinya sudah habis karena diduga dipakai, yang ditemukan hanya ada beberapa sisa ganja di dalam plastik ya," lanjutnya.
Kini, Onadio Leonardo bersama dua orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya.
"Ini masih terus dikembangkan, ini baru saja diamankan oleh rekan-rekan dari Sat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dan komitmen Polda Metro Jaya untuk mengungkap dan mengembangkan kasus ini," pungkas Ade Ary.