Alasan Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Hakim, Sebut Korban Alami Trauma

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Alasan Hukuman Vadel Badjideh Diperberat Hakim, Sebut Korban Alami Trauma
© KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memperberat hukuman Vadel Badjideh dari 9 tahun menjadi 12 tahun penjara ternyata didasari oleh beberapa pertimbangan yang sangat memberatkan. Salah satunya adalah fakta bahwa korban, yang merupakan putri Nikita Mirzani, telah menggugurkan kandungan sebanyak dua kali.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto. Menurutnya, tindakan pengguguran kandungan yang dilakukan berulang kali menjadi faktor utama yang membuat hakim mengambil keputusan tegas.

"Majelis Hakim melihat itu udah dilakukan pengguguran selama dua kali, ya. Jadi pengguguran selama dua kali dan ini kita tahu bahwa pengguguran ini kan kita enggak tahu ke depannya nih bagaimana nih terhadap anak ini, mungkin terkait dengan alat reproduksinya," ucap Catur Irianto saat ditemui di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Akses artikel seputar Vadel di Liputan6.com.

1. Alasan Hukuman Diperberat

Vadel Badjideh Pakai Rompi Tahanan (cr:KapanLagi.com/Budy Santoso)

Majelis hakim menilai, tindakan tersebut berpotensi merusak organ reproduksi korban dan menimbulkan dampak jangka panjang. Selain itu, status korban yang masih di bawah umur juga menjadi faktor pemberat lainnya.

"Kemudian, itu anak di bawah umur, ini yang memperberat ya. Karena memang negara Indonesia khususnya memang terhadap perlindungan anak ya, apalagi persetubuhan ini sangat melindungi anak," jelas Catur.

2. Vadel Terbukti Bersalah

Vadel Badjideh di Ruang Sidang (cr:KapanLagi.com/Budy Santoso)

Dalam kasus ini, Vadel Badjideh terbukti bersalah atas dua tindak pidana sekaligus, yaitu persetubuhan dengan anak di bawah umur dan turut serta dalam pengguguran kandungan.

"Jadi di sini kumulatif, ada dua tindak pidana yang terbukti," tegasnya.

3. Berikan Hukuman yang Lebih Berat

Di sisi lain, Catur juga mengungkap bahwa salah satu alasan yang diajukan Vadel dalam memori bandingnya adalah niatnya untuk menikahi korban. Namun, alasan ini justru ditolak mentah-mentah oleh majelis hakim.

Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk memberikan hukuman yang lebih berat sebagai bentuk keadilan bagi korban.

"Dia bilang mau menikahi tetapi kok menggugurkan sampai dua kali... Katanya ada niat, tetapi kok kontraproduktif dengan niat dia, malah menggugurkan," pungkas Catur, menjelaskan logika di balik putusan hakim.

4. Q&A

Q:Mengapa hukuman Vadel Badjideh diperberat?
A:Hukuman Vadel Badjideh diperberat karena korban telah menggugurkan kandungan sebanyak dua kali, status korban di bawah umur, dan terbukti melakukan dua tindak pidana kumulatif.

Q:Berapa lama hukuman penjara yang kini harus dijalani Vadel Badjideh?
A:Vadel Badjideh kini harus menjalani hukuman penjara selama dua belas tahun, yang sebelumnya divonis sembilan tahun.

Q:Apakah Vadel Badjideh mengajukan banding?
A:Ya, Vadel Badjideh mengajukan banding dengan alasan niat menikahi korban, namun bandingnya ditolak oleh majelis hakim karena dianggap kontraproduktif dengan perbuatannya.

Rekomendasi
Trending