Niat Vadel Badjideh Nikahi Lolly Ditolak Hakim, Dianggap Kontraproduktif dengan Tindakannya

Salah satu dalil yang diajukan oleh Vadel Badjideh dalam memori bandingnya ternyata menjadi bumerang bagi dirinya sendiri. Niatnya untuk menikahi korban, yang merupakan putri Nikita Mirzani, justru ditolak dan tidak dipercaya oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Alih-alih menjadi pertimbangan yang meringankan, alasan ini justru dianggap kontraproduktif dengan perbuatannya yang telah menggugurkan kandungan korban sebanyak dua kali. Hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto, saat menjelaskan pertimbangan di balik putusan yang memperberat hukuman Vadel menjadi 12 tahun penjara.

Akses artikel seputar Vadel di Liputan6.com.

Jumat, 07 November 2025 19:55
Vadel Badjideh

"Dia minta keringanan itu adalah bahwa dia mau menikahi atau menjadikan istri korban ini, anak korban ini menjadi istrinya. Artinya mau menikahi, ada niat mau menikahi," ujar Catur Irianto saat ditemui di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat (7/11/2025).


Hak Cipta: © KapanLagi.com/Budy Santoso
1/7