Niat Vadel Badjideh Nikahi Lolly Ditolak Hakim, Dianggap Kontraproduktif dengan Tindakannya
Salah satu dalil yang diajukan oleh Vadel Badjideh dalam memori bandingnya ternyata menjadi bumerang bagi dirinya sendiri. Niatnya untuk menikahi korban, yang merupakan putri Nikita Mirzani, justru ditolak dan tidak dipercaya oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Alih-alih menjadi pertimbangan yang meringankan, alasan ini justru dianggap kontraproduktif dengan perbuatannya yang telah menggugurkan kandungan korban sebanyak dua kali. Hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Irianto, saat menjelaskan pertimbangan di balik putusan yang memperberat hukuman Vadel menjadi 12 tahun penjara.
Akses artikel seputar Vadel di Liputan6.com.
Penolakan terhadap dalil ini bahkan secara eksplisit tertuang dalam berkas putusan. Hakim menilai bahwa niat Vadel untuk menikahi tidak memberikan keyakinan apa pun.
"Bahwa dia mau menikahi itu tidak dipercaya oleh hakim, gitu loh. Tidak, tidak memberi keyakinan hakim. Dia ada niat, tetapi kok kelakuannya begitu," tegas Catur.
Hak Cipta: © KapanLagi.com/Budy Santoso
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
