Kuasa Hukum Vadel Badjideh Beberkan Fakta Persidangan yang Diabaikan Hakim

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Kuasa Hukum Vadel Badjideh Beberkan Fakta Persidangan yang Diabaikan Hakim
Kuasa Hukum Vadel Badjideh Beberkan Fakta Sidang yang Diabaikan Hakim © KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Upaya banding yang diajukan Vadel Badjideh bukan tanpa alasan. Kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, membeberkan sejumlah kejanggalan yang ia yakini diabaikan oleh majelis hakim. Salah satu poin krusial adalah mengenai kronologi kehamilan hingga aborsi yang dilakukan oleh Laura Meizani alias Lolly.

Menurut Oya, fakta persidangan yang dibacakan oleh majelis hakim sendiri justru menunjukkan adanya ketidaksesuaian waktu yang signifikan. Ia menyoroti keterangan ahli forensik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan usia janin saat keluar adalah 26 hingga 28 minggu.

Baca berita lain tentang Vadel Badjideh di Liputan6.com, yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?

1. Hitung Mundur Kehamilan

Hitung Mundur Kehamilan

Oya Abdul Malik menjelaskan bahwa jika dihitung mundur dari waktu janin tersebut keluar pada bulan Juni, maka pembuahan seharusnya terjadi sekitar bulan Januari. Hal ini dianggap janggal karena Lolly baru kembali ke Indonesia pada bulan Maret, jauh setelah periode tersebut.

"Kalau bulan Juni sudah keluar utuh janin sebesar boneka, ayo kita hitung mundur. Karena menurut ahli forensik yang dihadirkan oleh JPU, usia janin pada saat keluar itu 26 sampai 28 minggu. Kita hitung mundur, itu 5 bulan. Dari bulan Juni 5 bulan jadi bulan apa?," ujar Oya kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

(Ashanty berseteru dengan mantan karyawannya, dirinya bahkan sampai dilaporkan ke pihak berwajib.)

2. Kronologi Sebagai Pertimbangan

Kronologi Sebagai Pertimbangan

Ia lantas mempersilakan publik untuk menilai sendiri fakta tersebut. Menurutnya, kronologi ini seharusnya menjadi pertimbangan utama majelis hakim.

"Silakan dijawab oleh masyarakat. Bulan Maret, Lolly baru datang ke Indonesia. Jadi dijawab aja sendiri, itu kan yang ngomong bukan saya. Kan kalian semua dengar, ada yang live malah," ucapnya.

3. Penjelasan dari Bukti Visum

Penjelasan dari Bukti Visum

Oya juga menegaskan bahwa bukti visum yang dimiliki oleh pihak kepolisian dan majelis hakim secara jelas menguatkan perhitungan waktu kehamilan tersebut. Inilah yang membuatnya semakin yakin untuk mengajukan banding.

"Ada bukti visum. Yang dipegang oleh polisi dan majelis. Di situ dengan tegas di bukti visumnya dijelaskan kapan dia hamil. Ada. Makanya saya bilang, ini yang kenapa saya mesti banding," jelasnya.

4. Tuduhan Pemaksaan Aborsi

Tuduhan Pemaksaan Aborsi

Dengan bukti-bukti tersebut, Oya merasa bahwa kliennya telah menanggung beban hukum yang tidak semestinya, terutama terkait tuduhan pemaksaan aborsi.

"Persetubuhannya iya terjadi. Makanya saya bilang, hukum lah sesuai porsinya. Urusan dia aborsi dan dia hamil, kan bukan urusannya Vadel. Kenapa jadi semua Vadel harus nanggung? Kan udah jelas saat preskon saya kasih tahu," pungkas Oya Abdul Malik.

5. Resmi Ajukan Banding

Resmi Ajukan Banding

Vadel Badjideh lewat kuasa hukumnya juga resmi mengajukan banding atas putusan sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil karena pihak Vadel menganggap majelis hakim kurang cermat dalam mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Memori banding tersebut secara resmi diserahkan oleh tim kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin (6/10/2025).

6. Hak Hukum Klien

Hak Hukum Klien

Oya Abdul Malik menyatakan bahwa pengajuan banding ini merupakan hak hukum kliennya dan keputusan ini diambil setelah berdiskusi langsung dengan Vadel Badjideh sesaat setelah vonis dibacakan.

"Agenda hari ini saya menyerahkan memori banding. Seperti yang saya sampaikan ke majelis bahwa kami banding," ujar Oya Abdul Malik.

7. Q&A Vadel Badjideh

Q&A Vadel Badjideh

Q: Apa alasan Vadel Badjideh mengajukan banding?

A: Vadel mengajukan banding karena hakim dinilai mengabaikan fakta-fakta penting dalam persidangan.

Q: Apa yang diungkapkan kuasa hukum mengenai keterangan ahli forensik?

A: Kuasa hukum menyatakan bahwa keterangan ahli forensik menunjukkan keraguan mengenai usia kehamilan Lolly.

Q: Siapa yang inisiatif melakukan aborsi?

A: Inisiatif untuk melakukan aborsi datang dari Lolly, bukan dari Vadel.

Q: Apa rencana kuasa hukum setelah pengajuan banding?

A: Kuasa hukum berencana melakukan tes DNA untuk membuktikan bahwa Vadel bukan ayah biologis dari janin.

(Deddy Corbuzier buka suara terkait isu cerai, marah ke pihak Pengadilan Agama!)

Rekomendasi
Trending