Divonis 9 Tahun Penjara, Vadel Badjideh Resmi Ajukan Banding

Terdakwa kasus pencabulan dan persetubuhan, Vadel Badjideh, mengambil langkah hukum lanjutan atas vonis yang diterimanya. Melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, Vadel resmi mengajukan banding atas putusan sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah ini diambil karena pihak Vadel menganggap majelis hakim kurang cermat dalam mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Memori banding tersebut secara resmi diserahkan oleh tim kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin (6/10/2025).

Baca berita Vadel Badjideh lainnya di Liputan6.com.

Sidang kasus Vadel Badjideh

Oya Abdul Malik menyatakan bahwa pengajuan banding ini merupakan hak hukum kliennya dan keputusan ini diambil setelah berdiskusi langsung dengan Vadel Badjideh sesaat setelah vonis dibacakan.

"Agenda hari ini saya menyerahkan memori banding. Seperti yang saya sampaikan ke majelis bahwa kami banding," ujar Oya Abdul Malik.


Hak Cipta: KapanLagi.com®/Budy Santoso
1/7
Album Artis